Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan AirAsia soal Pemberian Rp 300 Juta untuk Keluarga Korban

Kompas.com - 07/01/2015, 12:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
 — Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko membenarkan bahwa pihaknya memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada setiap keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501.

"Iya, itu murni inisiatif kami," ujar Sunu di Crisis Center AirAsia QZ8501, Kompleks Mapolda Jawa Timur, Rabu (7/1/2015) siang.

Jumlah Rp 300 juta itu, kata Sunu, merupakan bagian dari kompensasi yang mesti diberikan maskapai penerbangan kepada korban kecelakaan pesawat sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Dalam Pasal 3 peraturan menteri itu disebutkan, "Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang."

Lantas, mengapa nominal yang dibayarkan oleh AirAsia sebesar Rp 300 juta? Menurut Sunu, AirAsia mempertimbangkan kesulitan keuangan keluarga korban atas musibah tersebut.

"Keluarga ini punya konsekuensi keuangan. Ada yang mampu, ada yang tidak. Yang kami tawarkan itulah sebagian dari kompensasi untuk membantu mereka menghadapi kesulitan keuangan yang timbul dari musibah ini," ujar Sunu.

Sunu enggan membeberkan sudah berapa keluarga yang menerima uang tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa ada keluarga korban yang tengah memproses uang tersebut dan ada juga yang belum.

Pemberian uang sebesar Rp 300 juta itu dipersoalkan oleh keluarga dari Kevin Alexander Soetjipto, salah satu penumpang pesawat AirAsia yang ditemukan meninggal dunia. (Baca: Keluarga Kevin Menolak DP Asuransi Rp 300 Juta dari AirAsia)

Soejono, paman Kevin, mengatakan bahwa perwakilan AirAsia telah menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada keluarganya. Dia merasa jumlah tersebut tidak sesuai dengan apa yang disebutkan CEO AirAsia Tony Fernandes di media massa.

"Saya tidak mau menerima uang itu (Rp 300 juta), keluarga menolak. Mereka menyebut uang itu untuk uang muka asuransi. Mana ada asuransi pakai uang muka? Bisa–bisa setelah dikasih itu, sudah selesai, mereka tidak datang lagi," kata Soejono seusai pengabuan jenazah Kevin di Sentong, Lawang, Minggu (4/1/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com