Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 494 TKI Tanpa Izin di Malaysia Tiba di Tanah Air

Kompas.com - 24/12/2014, 01:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 703 Tenaga Kerja Indonesia tanpa izin dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia, Selasa (23/12/2014) malam. Para TKI tanpa izin itu dipulangkan melalui Pangkalan Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM) Subang, Selasa (23/12/2014) dan Rabu (24/12/2014).

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur, seluruh TKI ini akan diterbangkan dengan 5 pesawat C-130 Hercules milik TNI-AU yang mendarat di pangkalan TUDM Subang.

"Keberangkatan dari Pangkalan Subang menuju Pangkalan TNI-AU Halim Perdana Kusuma akan menyesuaikan dengan kesiapan administrasi Imigrasi Malaysia yang diperkirakan akan selesai selambat-lambatnya pukul 14.00 waktu Subang, Malaysia. Adapun jadwal kedatangan dan keberangkatan pada hari kedua akan mengikuti pola hari pertama," demikian penjelasan dari keterangan tertulis yang diterima Selasa (23/12/2014) malam.

Sedangkan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno mengatakan, pemulangan TKI tanpa izin dengan pesawat Hercules dilakukan dalam dua tahap dengan jumlah yang diberangkatkan mencapai 703 orang. Keberangkatan pada Selasa memulangkan sebanyak 494 orang, dan pada Rabu (24/12) sebanyak 209 orang.

Ia mengatakan, pemulangan TKI tanpa izin dengan pesawat membuat proses deportasi lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang menggunakan kapal laut dari Johor ke Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, baru kemudian TKI dikembalikan ke daerah asal mereka.

Menurut dia, hingga kini masih ada sekitar 500 TKI tanpa izin yang masih berada di tahanan imigrasi Malaysia dan kemungkinan baru dipulangkan pada tahun 2015.

"Penggunaan pesawat ini untuk mempercepat pemulangan. Tetapi saya belum bisa memastikan apakah pemulangan selanjutnya akan tetap menggunakan pesawat karena ini tergantung keputusan pemerintah di Jakarta," ujar Herman, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, TKI di Malaysia yang bekerja secara legal ada sekitar 1,3 juta orang, namun jumlah mereka yang ilegal masih belum bisa dipastikan. Namun, ia mengatakan Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah berkomitmen untuk memperbaiki hubungan kerjasama terkait tenaga kerja migran.

"Ke depannya, kedua negara sepakat untuk bersama-sama menanggulanginya. TKI yang bekerja di Malaysia harus yang legal, dan penegakan hukum kepada majikan yang menggunakan tenaga kerja ilegal akan terus diberlakukan," katanya.

Sedangkan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herwanto mengatakan, selama Januari hingga Desember tahun 2014 sudah ada sekitar 70.000 TKI bermasalah yang dipulangkan ke tanah air. Ia mengatakan, perlu ada komitmen kedua negara untuk menyelesaikan masalah TKI ilegal.

"Banyak oknum-oknum, bahkan merupakan orang Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia, yang tega menjanjikan izin kerja kepada TKI tetapi uangnya dibawa kabur bahkan ada yang menerbitkan izin kerja palsu. Ini yang harus diberantas, dan dibarengi dengan edukasi kepada tenaga kerja," kata Herwanto.

Sebagai informasi, data dari Kedubes RI di Malaysia menyebut, seluruh TKI tersebut meliputi 603 orang yang dibebaskan dari 9 depo tahanan imigrasi Malaysia yaitu Depo Bukit Jalil, Kuala Lumpur International Airport, Lenggen, Machap Umboo, Tanah Merah, Semenyih, Langkap, Juru dan Ajil ditambah dengan 100 TKI bermasalah yang ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, dan KJRI Johor Bahru.

Seluruh TKI akan didata oleh Imigrasi Malaysia dan akan dimasukkan dalam daftar hitam cekal. Setelah proses imigrasi Malaysia selesai, Tim Satgas KBRI akan melakukan proses verifikasi kewarganegaraan TKI tersebut.

Pemulangan TKI ini merupakan hasil pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri dan Menteri Dalam Negeri Dato’ Seri Ahmad Zahid bin Hamidi pada 18 Desember 2014. Pemulangan TKI ilegal dari Malaysia ini juga sebagai pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta para TKI ilegal untuk kembali ke Indonesia agar tidak menghadapi masalah hukum di negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com