Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diatur dalam Peraturan Kapolri, Anggota Polri yang Langgar HAM Akan Ditindak Tegas

Kompas.com - 09/12/2014, 16:44 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia telah memiliki Peraturan Kapolri yang mengatur agar anggota kepolisian tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugasnya. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Peraturan Kapolri itu dikeluarkan untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam menjunjung HAM saat melaksanakan tugas. Sanksi tegas disiapkan untuk anggota Polri jika melanggar aturan itu.

"Kalau ada yang melanggar (Peraturan Kapolri tentang HAM) ya kita harus tindak," ujar Badrodin Haiti, seusai menghadiri acara di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).

Dikutip dari Antara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat adanya kecenderungan meningkatnya jumlah kasus setiap tahunnya yang terkait penyiksaan oleh oknum aparat. Pada 2010-2011 ada 56 kasus, lalu pada 2011-2012 terjadi 86 kasus. Sementara itu, pada 2012-2013, tercatat 100 kasus dan pada 2013-2014 terjadi 108 kasus.

Menanggapi ini, Badrodin mengaku memang masih ada anggota polisi yang masih melanggar HAM, terutama saat melakukan penindakan. Dia mengatakan hal-hal tersebut harus diproses secara hukum.

"Apakah itu rata-rata sampai penembakan meninggal itu kan harus diproses secara hukum," kata Badrodin.

Sejumlah larangan kepada petugas atau anggota Polri memang tertulis jelas dalam Pasal 11 di Peraturan Kapolri tersebut. Secara detail, diungkap sejumlah larangan bagi polisi secara umum, hingga dalam melakukan penyelidikan, pemanggilan, penangkapan penahanan, hingga pemeriksaan.

Misalnya saja, secara umum anggota Polri dilarang untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum. Anggota Polri juga dilarang melakukan pelanggaran HAM lain, seperti menyiksa tahanan, melakukan kejahatan seksual, penghukuman dan/atau perlakuan yang tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan, penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment), perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain, melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum, dan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Dalam kegiatan penyelidikan, setiap anggota Polri memiliki sejumlah larangan, seperti melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis, atau seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan, atau pengakuan. Aturan lain dalam penyelidikan misalnya larangan memberitahukan rahasia seseorang yang berperkara, manipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laporan hasil penyelidikan, juga merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi dan memutarbalikkan kebenaran.

Jika terbukti melakukan pelanggaran HAM, anggota Polri yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, juga ditindak sesuai disiplin dan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com