Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agun: Biar Pemerintah Jadi Juri, Munas Golkar Mana yang Benar

Kompas.com - 08/12/2014, 16:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar versi musyawarah nasional di Jakarta, Agun Gunanjar Sudarsa, mengaku tidak ingin memperdebatkan keabsahan dua versi musyawarah nasional yang dilakukan Partai Golkar. Menurut dia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki otoritas menjadi juri dan bisa menentukan pelaksanaan munas mana yang sesuai dengan administrasi hukum partai.

"Ya pemerintahlah kita harapkan jadi juri dan silakan pemerintah mengambil keputusan apa pun. Kita menunggu," ujar Agun di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Agun mengklaim, pelaksanaan munas yang diselenggarakan di Ancol itu dibuat untuk menyatukan pihak yang berseberangan, bukan untuk memecah belah. Ia yakin perpecahan di tubuh Golkar akan segera berakhir setelah pemerintah menentukan keabsahan dua versi munas.

"Kemenkumham jadi institusi negara yang punya otoritas untuk memberikan keabsahan kepengurusan, termasuk legalitas penyelenggaraan musyawarah parpol," ujar dia.

Agun mengatakan, penyelesaian masalah di tubuh Golkar tak perlu ditangani oleh Mahkamah Partai Golkar karena bukan sengketa pengurus. Menurut Agun, upaya rekonsiliasi harus diselesaikan di dalam rapat pleno dengan menyatukan pendapat yang saling berseberangan itu.

"Kalau mau, di rapat pleno sebagai argumentatif berbagai hal, silang pendapat soal Munas di rapat pleno. Harusnya suara DPP satu," kata Agun.

Senin pagi, sejumlah pengurus DPP Golkar versi Munas Bali telah melaporkan hasil Musyawarah Nasional IX Partai Golkar yang digelar pekan lalu. Berkas susunan kepengurusan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Aburizal menyerahkan bekas kepengurusannya bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham, Ketua Harian DPP Partai Golkar MS Hidayat, serta tiga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid, Ade Komarudin, dan Syarief Cicip Sutardjo. (Baca: Aburizal Bakrie Daftarkan Kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam laporan yang telah dinotariskan itu tertera susunan pengurus dan hasil Munas Bali yang berkaitan dengan rencana program kerja Partai Golkar periode 2014-2019. Selain itu, dilampirkan juga laporan mengenai jumlah peserta dan surat dukungan dari ketua dan sekretaris DPD I/II Partai Golkar se-Indonesia yang mendukung Aburizal Bakrie menjabat ketua umum sampai lima tahun ke depan.

Tak mau kalah, sejumlah pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta pun mendatangi Gedung Kemenkumham untuk menyerahkan susunan kepengurusan versi mereka pada Senin petang. Selain Agun, turut hadir Wakil Ketua Umum Partai Golkar Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Lawrence TP Siburian.

Seperti diketahui, Munas IX Partai Golkar yang digelar di Bali pada 30 November-4 Desember 2014 menetapkan Aburizal sebagai ketua umum. Aburizal dipilih oleh semua pemilik suara sah. Sementara itu, kubu Agung Laksono juga menggelar munas tandingan pada 6-7 Desember 2014. Hasilnya, Agung ditetapkan sebagai ketua umum dan menyatakan Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com