Apakah sistem ini memungkinkan seseorang yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran lalu tidak boleh memperpanjang SIM?
"Untuk hal itu tergantung putusan pengadilan," kata Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar Bimo Anggoro ketika dihubungi secara terpisah.
Prosedur pembuatan
Untuk pembuatan SIM, Bimo menjelaskan, pemohon cukup datang menyerahkan KTP kepada petugas satpas. Setelah mendapat nomor, dia langsung membayar ke bank dan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Selanjutnya, dia tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti ujian tertulis dan praktik.
Materi ujian tertulis nantinya bisa diunduh dari situs Korlantas Polri sehingga masyarakat bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Materi ujian juga akan dibuat menggunakan animasi, dan ujian dilakukan secara online. Hasilnya bisa langsung diketahui peserta, apakah lulus atau tidak.
Jika lulus teori, pemohon bisa mengikuti ujian menggunakan simulator dan ujian praktik di jalan. Jika dinyatakan lulus, SIM akan dicetak dan datanya dimasukkan ke dalam database Korlantas Polri, lengkap dengan nilai ujiannya.
Sistem ini juga diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) karena semua data transaksi pembuatan SIM pun langsung diintegrasikan ke Kementerian Keuangan. (msh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.