JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Fraksi PPP menyarankan agar pemilihan calon pimpinan KPK dilakukan pada Januari 2015. Jika dipaksakan digelar saat ini, menurut Arsul, proses seleksi berpotensi menimbulkan masalah karena hanya dipilih sebagian anggota Komisi III DPR.
"Kita harus liat DPR belum utuh, PDI-P dan PKB belum hadir di komisi III. Saya usul karena DPR punya waktu hingga 15 Januari, (seleksi dilakukan) dalam masa sidang awal (setelah reses)," ujar Arsul, saat ditemui di depan ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Arsul mengutip Pasal 30 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam ayat itu diatur DPR wajib memilih dan menetapkan calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.
Adapun dua calon pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata diserahkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 16 Oktober 2014. Jadi, Komisi III memiliki waktu hingga Januari 2015. Sementara masa jabatan Busyro sebagai wakil ketua KPK akan habis pada 10 Desember 2014.
Komisi III DPR hari ini rencananya akan melakukan uji kelayakan terhadap Busyro dan Robby. Meski demikian, rapat komisi dan pengambilan keputusan baru dapat dilakukan jika kuorum fraksi dan anggota komisi terpenuhi.
Hingga saat ini, fraksi dari kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum juga menghadiri rapat alat kelengkapan DPR, termasuk Komisi III. KIH beralasan, ketidakhadiran tersebut karena masih menunggu revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). (baca: Ini Salinan Lengkap Lima Kesepakatan Damai KMP-KIH)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.