Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Tak Terima Surat Panggilan dari KPK

Kompas.com - 28/11/2014, 14:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, M Romahurmuziy, mengaku tidak menerima surat panggilan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pria yang akrab disapa Rommy ini sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung.

"Saya tidak menerima panggilan apa pun, bahkan sampai detik ini," ujar Rommy melalui pesan singkat, Jumat (28/11/2014).

Rommy memastikan akan memenuhi panggilan KPK apabila surat tersebut memang telah dikirim KPK dan diterimanya. Ia mengaku heran saat para pewarta mengonfirmasi kehadirannya sebab tidak merasa mendapat surat panggilan sebagai saksi dari KPK.

"Kalau memang ada panggilan saya terima sampai kemarin, pasti saya datang hari ini. Jadi, saya heran kalau diberitakan ada panggilan," kata Rommy.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rommy pada 18 November 2014. Namun, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena waktunya berbenturan dengan rapat paripurna di DPR RI sehingga ia meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.

"Panggilan untuk pemeriksaan Selasa pekan lalu, Senin sore memang dikirim ke rumah. Tapi, karena ada rapat yang sangat penting di DPR, saya minta dijadwalkan kembali," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha mengatakan, terjadi kesalahan dalam pencantuman jadwal pemeriksaan KPK. Ia menjelaskan, tidak ada jadwal pemeriksaan untuk Rommy hari ini. "Mohon maaf, ada kesalahan teknis dalam penjadwalan, tapi tetap akan dijadwalkan ulang," ujar Priharsa.

Saat masih menjadi anggota legislatif periode 2009-2014, Rommy menjabat sebagai Ketua Komisi IV. Komisi ini membidangi masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan, dan perikanan. KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014). Mereka ditangkap bersama tujuh orang lain.

Gulat diduga memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com