Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Ubah Modus, PPATK Susun RUU Transaksi Tunai

Kompas.com - 26/11/2014, 09:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf menilai, banyak transaksi tunai dalam jumlah besar yang masif dilakukan dan berpotensi memuat unsur korupsi. Oleh karena itu, pihaknya menyusun Rancangan Undang-undang Transaksi Tunai untuk membatasi jumlah transaksi yang dilakukan secara tunai.

"PPATK sedang buat RUU Transaksi Tunai. Ini sudah modus bagi para koruptor untuk tidak menyimpan uang di rekening pribadinya," ujar Yusuf di Jakarta, Selasa (26/11/2014) malam.

Yusuf mengatakan, para koruptor kini telah meninggalkan cara lama untuk mentransfer uang dalam jumlah banyak ke suatu rekening melalui instrumen perbankan. Dengan cara itu, kata Yusuf, transaksi mudah dilacak.

Yusuf menjelaskan, setidaknya ada dua modus untuk menyamarkan aliran dana dalam jumlah besar agar tidak terlacak. Selain dengan transaksi tunai, dana bisa dialirkan ke rekening lain milik perusahaan bahkan ke anggota keluarga.

"Jadi perlu juga data anak istrinya, jadi kita pernah temukan pejabat menyimpan uang itu di ajudannya, tukang kebunnya, seperti itu. Di Akil Mochtar misalnya, pada istrinya," kata Yusuf.

Yusuf mengaku pernah bertemu gubernur Bank Indonesia, menteri keuangan, dan sekretaris kabinet untuk membahas masalah transaksi tunai. Namun, Yusuf menyesalkan mereka tak kunjung mengeluarkan aturan sehingga PPATK berinisiatif membuat RUU Transaksi Tunai.

"Itu sudah di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), tentang pembatasan transaksi tunai," ujar Yusuf.

Dengan demikian, menurut Yusuf, undang-undang ini akan menekan kasus korupsi karena adanya pembatasan jumlah transaksi tunai.

"Kalau itu ada maka orang tidak bisa lagi nyuap, tidak ada duit, tidak ada sarananya. Kan takut nyuap dengan transfer, ketahuan," kata Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com