JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan. Rekonstruksi di beberapa lokasi di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/11/2014) siang.
"Terkait tindak pidana korupsi suap alih fungsi hutan Riau, penyidik melakukan rekonstruksi di Pekanbaru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa.
Priharsa mengatakan, penyidik membawa dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun dan pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, untuk melakukan rekonstruksi. Tempat yang dijadikan lokasi rekonstruksi adalah rumah dinas Gubernur Riau dan kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Penyidik KPK juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi tangkap tangan Annas dan Gulat di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur (baca: KPK Rekonstruksi Tangkap Tangan Gubernur Riau di Cibubur). Rekonstruksi tersebut melibatkan Annas dan Gulat yang diduga memberi dan menerima suap beserta keluarga dan sopir Annas yang turut dijaring dalam tangkap tangan pada 25 September silam.
Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari Gulat agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.
Selain itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.