Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Kebijakan "Kartu Sakti" Jokowi Berpotensi Mal-administrasi

Kompas.com - 22/11/2014, 13:20 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menilai kebijakan "kartu sakti" yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi mal-administrasi. Menurut Ketua Ombudsman Danang Girindra Wardhana, "kartu sakti" yang diluncurkan Presiden Jokowi tumpang tindih dengan kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang menerbitkan program serupa.

Dengan demikian, Danang mengatakan bahwa program "kartu sakti" ini mengakibatkan over budget atau pembiayaan ganda. "Kalau ini dibiarkan maka Bapak Presiden bersama seluruh jajarannya melakukan mal-adminsitasi, menerbitkan kebijakan yang mengakibatkan double anggaran dang mengakibatkan pemborosan negara meskipun visinya baik tapi harus benar-benar diperbaiki dulu," kata Danang di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).

Menurut data Ombudsman, ada sekitar 60 daerah yang memiliki program serupa dengan "kartu sakti" Jokowi, di antaranya DKI Jakarta, Solo, dan Bali. Setiap daerah, kata dia, menganggarkan dana Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar untuk program tersebut. Dengan besarnya dana yang dianggarkan tiap daerah itu, Danang memperkirakan pemborosan anggaran akibat peluncuran "kartu sakti" Jokowi juga sangat besar.

"Negara juga menerbitkan hal yang sama. Ini menjadi redunden (hal tidak berguna) yang tidak boleh diteruskan. Harus segera dihentikan mumpung belum sampai APBN 2015," tutur Danang.

Oleh karena itu, Danang meminta Presiden Jokowi untuk menertibkan kembali kebijakan di daerah yang serupa dengan program "kartu sakti". Ia menilai Jokowi sadar betul bahwa kebijakan "kartu sakti" yang diluncurkannya baru-baru ini tumpang tindih dengan kebijakan di daerah.

"Sayangnya kebijakan nasionalnya sudah muncul, di daerah belum dirapikan maka sekarang ada banyak pertentangan dari pemerintah daerah. Kita dengar sendiri DKI misalnya, Solo juga memiliki kartu-kartu yang sama, Provinsi Bali, mereka mempertanyakan bagaimana, apakah kami harus menutup pelayanan insurance di pemerintah daerah?" tutur Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com