Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Bebas Visa, Pengguna e-Paspor Harus Tetap Mendaftar ke Kedutaan Jepang

Kompas.com - 20/11/2014, 13:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang memberikan fasilitas bebas visa kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke negeri sakura tersebut. Namun, WNI yang bisa memperoleh fasilitas bebas visa tersebut harus memiliki paspor elektronik alias e-paspor.

“Paspor harus pakai chip. Memang saya tahu bahwa paspor chip di Indonesia masih sedikit tapi kebijakannya seperti itu,” kata Konselor Jepang bidang politik Susumu Takonai di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (20/11/2014) saat mendampingi Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yasuaki Tanizaki bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Takonai juga menegaskan, pemegang e-paspor harus tetap mendaftarkan diri ke kantor Kedutaan Besar Jepang di Indonesia sebelum berangkat.

E-Paspor merupakan pengembangan dari paspor yang selama ini banyak dipegang masyarakat, yang di dalamnya terdapat chip yang berisi data pemegang paspor berikut data biometrik-nya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bisa berbeda antara satu negara dengan negara lain. Namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), data biometrik standard mencakup wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.

Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan selama 15 hari. Fasilitas ini juga tidak diperuntukkan bagi WNI yang ingin bekerja di Jepang. Sementara itu, WNI yang belum memiliki e-paspor harus tetap mengurus visa jika ingin berkunjung ke Jepang.

Takonai mengatakan bahwa kunjungan wisatawan Indonesia ke Jepang terus meningkat setiap tahunnya. Dia berharap fasilitas bebas visa ini bisa meningkatkan jumlah wisatawan Indonesia yangn berkunjung ke Jepang.

“Ini salah satu tanda dari Pemerintah Jepang pada Indonesia bahwa kami menyambut baik orang Indonesia ke Jepang. Saya harap dengan dibebaskan visa, kunjungan akan bertambah,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com