JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014, Tri Yulianto, dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2013 oleh Komisi VII DPR RI.
Tri diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.
"Diperiksa sebagai saksi bagi SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (17/11/2014).
Selain Tri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno; mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, sebagai saksi; dan Sutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Tri dalam kasus dugaan korupsi pada SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan pelatih golfnya, Deviardi. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Rumah Sakit Premier Jatinegara karena saat itu Tri baru saja menjalani operasi tumor prostat.
KPK pernah mencegah Tri bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korusi di lingkungan Kementerian ESDM yang menjerat Waryono Karyo.
Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan bahwa Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan oleh Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Waryono dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.