JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai, usulan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR untuk menghapus hak interpelasi dan angket di tingkat komisi dinilai sudah keterlaluan. Permintaan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terhadap DPR.
“Ini bentuk paranoid pemerintahan Jokowi,” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Desmond menyinggung permintaan kubu KIH agar kursi pimpinan di alat kelengkapan Dewan (AKD) dibagi secara proporsional. Namun, setelah permintaan itu disetujui, KIH justru minta hal lain. (Baca: Sepakat Damai, KIH Akan Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)
“Minta satu tambah satu, bahasa lainnya ini ngelunjak. Sebelumnya bicara pemalakan politik dalam konteks bagi-bagi kursi pimpinan. Ini sih dikasih hati minta jantung,” kata dia.
Desmond menambahkan, sikap KIH tersebut mempertontonkan haus kekuasaan. Mereka ingin menguasai semua sendi pemerintahan, mulai dari tingkat eksekutif hingga legislatif.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmi Faisal menyayangkan sikap Desmond yang dianggapnya kembali memperkeruh konflik di DPR. Dia menilai pernyataan Desmod tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang politisi. (baca: Perdamaian DPR Dekati Final, F-PKB Minta Semua Pihak Tidak Provokasi)
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Ahmad Basarah, mengatakan, KIH mengusulkan ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. (baca: KIH Anggap Bahaya Aturan Hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat Tingkat Komisi DPR)
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh.
Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan. (Baca: Perdamaian di DPR Masih Tunggu Restu Prabowo, Aburizal, dan SBY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.