JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengimbau jajaran pemerintahan pusat periode 2014-2019, untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. KPK berencana menyurati Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta para menterinya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu dekat.
"Rencana kita akan buat surat ke presiden dan kementerian atau lembaga untuk mengetahui bahwa mereka sudah menjadi penyelenggara negara, pejabat publik yang utama memimpin kementerian dan lembaga," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/10/2014).
Zulkarnain mengatakan, pelaporan harta kekayaan menunjukkan bahwa pejabat publik secara transparan menunjukkan harta kekayaan sehingga masyarakat juga dapat memantau tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam surat imbauan tersebut, kata Zulkarnain, KPK juga akan membahas penerimaan gratifikasi.
"Kita minta tolak, tapi kalau tidak bisa menolak, ada satu dan lain hal, atau ragu-ragu, ya sudah. Laporkan ke KPK dalam waktu 20 hari supaya tentu taat kepada ketentuan gratifikasi," ujarnya.
Sebanyak 34 menteri dalam Kabinet Kerja resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin siang. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sebanyak 14 menteri yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Para menteri tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno,Menteri Perencanaan Pembangunan Andrinof Chaniago, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edy Purdjianto.
Ada pula Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.
Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi M Nasir, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar juga belum melaporkan harta kekayaannya.
Sedangkan 20 menteri lainnya diminta untuk memperbaharui laporan harta kekayaannya ke KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.