Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Hadiri Pelantikan Jokowi, Prabowo Akan Dianggap Negarawan

Kompas.com - 17/10/2014, 06:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito, mengatakan, Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto sebaiknya memenuhi undangan pelantikan  presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, pada 20 Oktober mendatang. Ia menilai, kehadiran Prabowo akan membangun citra yang baik dan menunjukkan sikap kenegarawanannya.

"Kalau mau tunjukkan kenegarawanan, Prabowo harusnya hadir. Prabowo justru punya image positif," ujar Arie saat dihubungi pada Kamis (16/10/2014) malam.

Menurut Arie, komitmen Koalisi Merah Putih untuk menjadi oposisi di pemerintahan boleh saja dipertahankan. Namun, elitenya harus menempatkan diri sebagai tokoh negara dengan menghadiri acara-acara kenegaraan.

"Ada wilayah ketika dirinya berperan sebagai oposisi yang kritis terhadap pemerintahan. Itu tidak apa-apa. Akan tetapi, ini kan acara kenegaraan, perlu menempatkan diri sebagai tokoh negara," kata Arie.

Adanya desakan dari pendukung Prabowo agar mantan calon presiden itu tak perlu menghadiri pelantikan Jokowi-JK, menurut Arie, hal itu tak perlu dipenuhi. 

"Tidak perlu katakan tidak datang karena diminta tidak datang oleh pendukung. Jangan dijadikan alasan. Gara-gara anjuran pendukung, jadi tidak datang," ujarnya.

Arie mengatakan, saat ini massa pendukung Jokowi dan Prabowo sudah cair dan bersatu mengawal pemerintahan ke depan. Seharusnya, sikap tersebut ditiru oleh para elite di partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

"Masyarakat sudah cair, jadi pendukung Jokowi dan Prabowo tidak terbelah. Akan tetapi, ini malah elitenya masih terbelah," ujar Arie.

Beberapa hari menjelang pelantikan Jokowi-JK, pimpinan MPR mengundang semua ketua umum partai politik untuk menghadiri pelantikan tanggal 20 Oktober 2014 di Gedung MPR. Kehadiran semua ketua umum partai dinilai akan mencairkan ketegangan politik saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com