Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Optimistis DPR Mulai Memahami Perlunya Perbaikan Pilkada Langsung

Kompas.com - 02/10/2014, 22:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ia yakin kalangan DPR mulai memahami perlunya perbaikan dalam Pilkada.

"Hasil komunikasi politik yang saya lakukan dengan kalangan partai politik dan kalangan DPR RI, dapat saya ketahui bahwa bagi yang memilih untuk mengubah sistem pilkada langsung ke pilkada oleh DPRD, karena juga melihat tidak sedikitnya ekses dan hal-hal negatif dari sistem pilkada langsung ini, mulai memahami," kata SBY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Kamis (02/10/2014).

Dalam sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada, Fraksi Demokrat mengusulkan 10 perbaikan dalam RUU Pilkada. Demokrat menilai pilkada tetap perlu diberlakukan secara langsung oleh rakyat dengan perbaikan, mereka pun bersikeras memasukkan opsi tersebut di dalam paripurna. (Baca: Demokrat "Ngotot" Minta 10 Usulan yang Diajukan Jadi Opsi Ketiga di RUU Pilkada)

Meski menawarkan perlunya opsi ketiga dalam paripurna RUU Pilkada, usulan tersebut tidak didukung oleh mayoritas fraksi di DPR. Karena itu, Fraksi Demokrat memilih walk out yang akhirnya membuat RUU Pilkada dengan pemilihan oleh DPRD disahkan. (Baca: Ini Alasan Demokrat Walkout di Paripurna RUU Pilkada Versi SBY)

SBY pun akhirnya memasukkan 10 perbaikan yang diusulkan partainya tersebut di Perppu Pilkada. (Baca: Inilah 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Dimuat SBY dalam Perppu)  


Kepala Negara menyebut alasan perlunya perbaikan dalam Pilkada langsung. Ia yakin, parlemen yang kemarin setuju Pilkada oleh DPRD akan berpikir bahwa Pilkada dengan perbaikan ini dibutuhkan masyarakat.

"Perbaikan mendasar yang Pemerintah inginkan dalam Perppu ini di samping merupakan hasil evaluasi Pemerintah sendiri, sekaligus juga untuk mewadahi keprihatinan dari mereka yang berpikir bahwa pilkada oleh DPRD lebih baik," ucap SBY. 

Informasi saja, SBY menerbitkan dua perppu sekaligus malam ini yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Perppu nomor 2 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda).

Di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014 itu ada 10 poin perbaikan pilkada langsung yang dimasukkan SBY. Sementara pada perppu nomor 2 tahun 2014, SBY menghapus pasal terkait kewenangan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bisa memilih kepala daerah.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada dengan model pilkada tidak langsung setelah melalui proses pemungutan suara (voting). Voting dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih yang menginginkan kepala daerah diangkat DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com