JAKARTA, KOMPAS.com – Pimpinan sidang paripurna RUU Pilkada, Priyo Budi Santoso menyatakan, hanya ada dua opsi yang akan diambil keputusannya terkait pelaksanaan pilkada. Namun, Partai Demokrat ngotot ingin agar usulan mereka atas pelaksanaan pilkada langsung dengan sepuluh syarat masuk ke dalam opsi ketiga.
“Dalam paripurna ini, kita pernah alami dengan tiga opsi. Tidak ada yang tabu dengan tiga opsi, kami minta itu bisa dimasukkan ke dalam pengambilan keputusan,” kata Politisi Partai Demokrat Michael Wattimena di Kompleks Parlemen, Kamis (25/9/2014) malam.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu mengatakan, pemilihan kepala daerah langsung merupakan warisan dari era reformasi. Sebelumnya, pada saat Orde Lama dan Orde Baru, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan lewat DPRD.
“Fase ini (pilkada langsung) sudah kita lewati beberapa periode,” katanya.
Sebelumnya, Priyo menyatakan, hanya ada dua opsi terkait RUU Pilkada yaitu , pilkada tidak langsung atau langsung. Namun, mekanisme pengambilan keputusan pilkada itu belum ditentukan, apakah nantinya akan menggunakan musyawarah mufakat atau justru voting. Partai Demokrat sendiri memilih untuk mendukung pelaksanaan pilkada langsung.
Namun, Demokrat memberikan sepuluh syarat yang harus dimasukkan di dalam RUU tersebut. Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung:
1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota.
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan.
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada.
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.