JAKARTA, KOMPAS.com – PDI Perjuangan mengaku tengah mengatur strategi untuk mendekati sejumlah parpol Koalisi Merah Putih. Hal itu menyusul ditolaknya uji materi atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan MK itu final, dan tentu kami harus mengatur strategi baru bagaimana menghadapi situasi yang berat nanti,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Selasa (30/9/2014).
Untuk diketahui, dalam pengajuan calon pimpinan DPR berlaku sistem paket. Adapun unsur pimpinan DPR terdiri atas lima perwakilan fraksi, untuk menempati posisi seorang ketua dan empat wakil ketua. Sementara itu, di dalam KMP terdapat enam partai yang lolos ke parlemen, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKS serta Partai Demokrat. Sedangkan, koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla terdiri atas empat partai yang lolos ke parlemen yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, dan Hanura.
Trimedya berharap, lobi yang kini tengah dilakukan dapat membuahkan hasil. Sehingga, PDI Perjuangan dapat mengajukan paket pimpinan sendiri.
“Di dalam koalisi itu tidak ada yang mustahil. Kita berharap tiga partai ini, Demokrat, PPP dan PAN mau bergabung,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak semua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan PDI Perjuangan.
Dengan demikian, PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2014 tidak otomatis mendapatkan posisi ketua DPR periode 2014-2019. Sebelum undang-undang itu direvisi, parpol pemenang pileg otomatis mendapat jatah kursi ketua DPR. Dengan aturan itu, Partai Demokrat sebagai pemenang Pileg 2009 mendapat jatah kursi ketua DPR, yang kini dijabat Marzuki Alie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.