Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Akan Laporkan Hakim di Luar "Dissenting Opinion" ke Dewan Etik

Kompas.com - 29/09/2014, 20:46 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berencana melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak sependapat dengan dua hakim MK lainnya, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati. Dua hakim tersebut memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pembacaan amar putusan.

"Kami lagi mempertimbangkan, habis ini kami akan menggelar rapat (bahwa) ada hukum acara yang dilanggar. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim yang di luar yang dissenting ini ke Komite (Dewan) Etik Mahkamah supaya diperiksa," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI-P Trimedya Panjaitan, seusai sidang putusan UU MD3, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2014).

Trimedya mengatakan, dissenting opinion sangat jarang muncul ketika MK memutuskan uji materi yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, seperti pada UU MD3 ini. Menurut Trimedya, hal ini menunjukkan bahwa keputusan MK terhadap UU MD3 tidak bulat dan terkesan dipaksakan.

Menurut Trimedya, pernyataan Maria dan Arief yang mengatakan pembentukan UU MD3 bertentangan dengan asas hukum, dan sarat motif politik, sesuai dengan sikap PDI-P. Trimedya mengapresiasi pendapat dua hakim tersebut.

"Apa yang kita rasakan ternyata dirasakan juga, dan kebetulan dua hakim ini dari profesional," ucap Trimedya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam memutuskan putusan tersebut, dua hakim konstitusi berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati.

"Terhadap putusan Mahkamah ini, terdapat dua orang Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat sidang putusan UU MD3, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2014).

Dalam salah satu dissenting opinion-nya, Maria berpendapat, pada fakta persidangan, UU MD3 khususnya Pasal 84 tidak pernah masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelumnya, tetapi tiba-tiba masuk dalam DIM perubahan pada tanggal 30 Juni 2014 setelah komposisi hasil pemilu diketahui. Dengan demikian, Maria melanjutkan, jika dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka produk hukum tersebut dibentuk tidak berdasarkan hukum, tetapi karena kepentingan politis semata.

Maria juga mengatakan, jika memperhatikan bukti dan fakta persidangan, maka tidak ada keperluan mendesak untuk mengubah norma Pasal 82 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Terlebih lagi, tidak pernah ada pembahasan mengenai hal tersebut dalam DIM sebelumnya dan dalam naskah akademik.

"Oleh karena itu, menurut saya, pembentukan UU MD3 a quo, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan derivasi dari Pasal 22A UUD 1945 sehingga, secara formal, UU MD3 tersebut cacat hukum dalam proses pembentukannya," ucap Maria.

Sementara itu, Arief berpendapat bahwa mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya yang selalu berubah-ubah dalam setiap pemilu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang salah satunya menyatakan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum.

Sidang putusan UU MD3 hari ini hanya dihadiri oleh 7 dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi. Arief Hidayat dan Ahmad Fadlil Sumadi tidak dapat menghadiri sidang tersebut karena sedang ada keperluan lain. Dissenting opinion Arief dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com