"MK pasti menolak. MK nggak mungkin mengabulkan karena tidak ada konstitusi yang dilanggar," ujar Benny di Komplek Parlemen, Senin (29/9/2014).
Menurut mantan Ketua Pansus RUU MD3 ini, keinginan PDI-P untuk tetap mempertahankan cara pemilihan ketua DPR berdasarkan pemenang pemilu bukanlah amanat konstitusi. MK, sebut Benny, hanya melihat pasal per pasal yang dilanggar dan tidak mengedepankan tradisi di DPR.
Saat ditanyakan peluang Demokrat maju sebagai pimpinan DPR, Benny langsung mengelak. "Saya nggak tahu," ujarnya sambil meninggalkan wartawan.
PDI-P mengajukan gugatan terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena keberatan dengan peraturan yang menyebut Ketua DPR tidak lagi dipilih dari partai pemenang pemilu. Namun, MK menolak gugatan itu. Maka secara otomatis, kursi ketua DPR akan tetap dipilih berdasarjan kesepakatan anggota dewan. Sehingga PDI-P pun harus bersaing dengan partai lain untuk meraih kursi pimpinan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.