Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada Tak Sinkron dengan UU Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 27/09/2014, 04:41 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com — Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan pada Jumat (26/9/2014) dini hari dinilai tak konsisten dan tak sinkron dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur struktur penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, hingga tingkat bawah, lalu sekarang ada UU Pilkada yang kemudian menafikan UU tersebut," kata pengamat hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, Jumat. "Padahal, yang menetapkan anggota DPR periode yang sama."

Menurut Pembantu Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini, penetapan UU Pilkada menunjukkan ketidakkonsistenan. "Mungkin jika secara politik saat ini A besok bisa B dan C sudah hal biasa, tetapi kan ini produk hukum, dan hukum tidak seperti itu, harus konstruktif dan konsisten semuanya," kecam dia.

Ghufron menambahkan, jika pilkada sudah disepakati melalui DPRD, penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, tidak perlu ada. "KPU hanya berfungsi pada saat pemilu legislatif dan presiden. Untuk itu, tidak perlu masa jabatan selama lima tahun, tetapi ad hoc saja, dibentuk menjelang pelaksanaan pemilu sehingga tidak boros," tambah dia.

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, para pihak yang tak menerima UU Pilkada masih punya peluang untuk mencari solusi hukum. "Masih ada jalur hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan undang-undang tersebut."

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya mengatur pula kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, tak lagi melalui pemilu langsung. Pengesahan UU itu didapat lewat pemungutan suara (voting) yang mendapati 135 suara mendukung pilkada tetap dilakukan lewat pemilu langsung dan 226 orang mendukung pemilihan lewat DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com