JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk mengaku bersalah karena telah menerima uang dari pengusaha Teddy Renyut senilai 100.000 dollar Singapura. Yesaya menyadari bahwa penerimaan uang itu terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Biak Numfor.
"Hal lain, saya melanggar aturan perundang-undangan, menerima uang dari pihak lain," kata Yesaya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/9/2014).
Yesaya didakwa menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Uang tersebut diterima Yesaya dalam dua tahap di Hotel Acacia, Jakarta.
Seusai transaksi serah terima uang yang kedua, 16 Juni 2014, Yesaya dan Teddy ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepada majelis hakim, Yesaya mengaku tahu kalau seorang bupati tidak pantas menerima bantuan uang dari pengusaha yang berkaitan dengan jabatannya. Dia mengaku sadar atas konsekuensi penerimaan uang tersebut.
"Pasti kalau saya tidak kasih proyek, kembalikan (uang), atau kalau ada kegiatan saya berikan (proyek) kepadanya," kata Yesaya.
Ketika itu, Yesaya terpaksa meminta uang kepada Teddy karena tengah membutuhkan uang untuk menghadapi masalah hukum di Kejaksaan Tinggi. Pria beranak tiga ini juga mengaku menyesali perbuatannya. Yesaya lalu meminta tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi agar menuntutnya dengan hukuman ringan.
"Perbuatan saya ini banyak orang jadi korban, kepada Tuhan, saya mengaku bersalah," ucap Yesaya.
Kasus dugaan suap yang melibatkan Yesaya dan Teddy ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 16 Juni lalu. Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti 100.000 dollar Singapura.
Diduga, Teddy memberikan uang ini kepada Yesaya agar PT Papua Indah Perkasa yang dipimpinnya bisa mendapatkan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. Padahal, proyek ini saat itu masih diusulkan dalam APBN-P 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.