Menurut hemat saya, (sekarang) sudah lebih banyak korupsi politik. Korupsi yang dilakukan orang yang punya posisi politik, kekuasaan elektoral seperti DPRD, pejabat di daerah yang dipilih lewat pilkada. Itu korupsi politik.
Korupsi oleh swasta kan ada juga, tapi (tak banyak), dan itu saya kira dampaknya tak sedahsyat korupsi politik. Korupsi politik itu kan pakai tools, pakai piranti kekuasaan, untuk lakukan (korupsi) itu dan menutupinya. Kalau korupsi swasta karena tergelincir, karena dimintai pejabat, itu saya kira tak begitu sulit.Skala berapa porsi korupsi politik dibandingkan kasus korupsi secara keseluruhan?
Saya tak menghitung. Tapi saya kira lebih banyak, lebih banyak 50 persen, di atas 50 persen, untuk korupsi politik yang melibatkan kekuasaan.
Dalam sejarah, seperti di Filipina, Amerika Latin, Indonesia pada (masa) Orde Baru, sulit kembali (uang kerugian negara). BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) misalnya. Sulit sekali.
Ini yang harus dijaga betul, supaya tak ada kesempatan untuk itu. Saya kira peran dari lembaga ada beberapa, tapi (peran) masyarakat masih kurang.
Putusan hakim harus mencerahkan, tapi tak setiap hakim begitu. Bagaimana?
Itu proses.
Saya kira (dengan) sudah ada (UU tentang) aparat sipil negara, sekarang hakim sudah jadi pejabat negara, tak lagi dikaitkan lagi dengan pegawai negeri kepangkatannya itu. Itu saya kira harapan untuk masa depan.
Ada jaminan dengan UU ASN itu hakim jadi lebih fokus tak tergoda?
Kalau gaji hakim saya kira sudah bagus, termasuk sudah cukuplah untuk itu. Jadi sekarang tinggal untuk mengisi komponen kompetensi hakim. Kompetensi itu ada tiga.
Satu, knowledge, pengetahuannya. Di hakim banyak S2 dan S3. Dua, kompetensi harus berisi skill, yaitu keahlian, pengalaman, jam terbang, itu legal capacity –kapasitas legal- terapkan hukum.
Kadang ada juga hakim salah terapkan hukum. Ketiga, kompetensi itu adalah moral integrity, integritas moral. Itu yang tak ada sekolahnya di dunia ini, integritas moral ini, dan tak bisa diajarkan.
Orang tak berani ajarkan integritas moral. Karena setiap orang itu ada, ibarat komputer, perangkat lunak sudah ada dari Tuhan, tinggal dihidupkan itu moral integrity.
(Integritas moral) tidak bisa diajarkan. Hanya, itu memang dipaparkan bagaimana supaya orang itu bisa memiliki keterikatan, rasa tanggung jawab, dalam memutus perkara.
Kalau dari penilaian Bapak, sudah banyak putusan yang bagus dan mencerahkan?
Saya tak menghitung itu. Saya kira tidak terpublikasi. Berjalan begitu saja seperti air mengalir. Hanya yang muncul itu kan yang kurang saja, muncul, lalu di sini dibatalkan.
Saya kira ada banyak (putusan yang bagus dan mencerahkan itu). MA selalu mengisi kekurangan2 itu dengan sekarang ini dengan sertifikasi. Sertifikasi hakim tangani korupsi itu harus hakim punya sertifikat, juga soal anak dan lingkungan hidup.
(ANN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.