Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinasti Politik dalam Kaca Mata Artidjo Alkostar...

Kompas.com - 22/09/2014, 08:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, belakangan dikenal luas dengan vonis berat kasasi dalam beragam kasus.

Menurut Artidjo, putusan hakim seharusnya menjadi pencerahan bagi bangsa ini, termasuk untuk memutus lingkaran setan oligarki politik, oligarki ekonomi, dan dinasti politik.

Kompas.com mendapat kesempatan melakukan wawancara khusus selama hampir dua jam dengan Artidjo, Kamis (18/9/2014), yang kami tulis dalam bentuk serial berupa topik pilihan "Artidjo Alkostar dan Vonis Berat Kasasi".

Ditemui di ruang kerjanya, Artidjo bertutur banyak hal, termasuk menjabarkan soal putusan hakim yang seharusnya mencerahkan.

Dinasti politik

Sebelumnya, Artidjo menyinggung bahwa dinasti politik merupakan wujud perkawinan antara oligarki politik dan oligarki ekonomi, dalam era demokrasi saat ini.

"Demokrasi kita sudah bagus tetapi masih harus dirawat dan dikawal, supaya tidak muncul oligarki politik maupun ekonomi yang bahayakan negara kita," kata Artidjo.

Artidjo pun menyinggung soal dinasti politik. "(Dinasti politik) itu sebenarnya kan oligarki politik yang berkolaborasi dengan oligarki ekonomi," kecam dia.

Menurut Artidjo, dinasti politik itu berisi orang-orang yang memakai uang untuk menjadi pejabat di daerah. "Lalu (mereka) membuat lingkaran keluarga yang ingin menguasai daerah itu. Tugas kita juga untuk tidak memunculkan oligarki politik dan ekonomi. Itu memang berbahaya," kata dia.

Putusan hakim harus mencerahkan

Berikut ini adalah tanya jawab seputar peran hakim dalam berperan memutus mata rantai dinasti politik maupun oligarki politik dan oligarki ekonomi tersebut.

Apa peran Bapak sebagai hakim agung untuk memutus "perkawinan" oligarki politik-ekonomi?

Putusan pengadilan itu harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat yang itu memberi harapan masa depan supaya tidak suram.

Artinya, kalau semua semua komponen bangsa berperan, termasuk LSM dan media, akan menjadi efektif untuk mencegah terjadinya sistem yang korup, termasuk oligarki itu.

Sudah seperti apa kondisi kasus yang melibatkan oligarki politik dan ekonomi?

Menurut hemat saya, (sekarang) sudah lebih banyak korupsi politik. Korupsi yang dilakukan orang yang punya posisi politik, kekuasaan elektoral seperti DPRD, pejabat di daerah yang dipilih lewat pilkada. Itu korupsi politik.

Korupsi oleh swasta kan ada juga,  tapi (tak banyak), dan itu saya kira dampaknya tak sedahsyat korupsi politik. Korupsi politik itu kan pakai tools, pakai piranti kekuasaan, untuk lakukan (korupsi) itu dan menutupinya. Kalau korupsi swasta karena tergelincir, karena dimintai pejabat, itu saya kira tak begitu sulit.

Skala berapa porsi korupsi politik dibandingkan kasus korupsi secara keseluruhan?

Saya tak menghitung. Tapi saya kira lebih banyak, lebih banyak 50 persen, di atas 50 persen, untuk korupsi politik yang melibatkan kekuasaan.

Dalam sejarah, seperti di Filipina, Amerika Latin, Indonesia pada (masa) Orde Baru, sulit kembali (uang kerugian negara). BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) misalnya. Sulit sekali.

Ini yang harus dijaga betul, supaya tak ada kesempatan untuk itu. Saya kira peran dari lembaga ada beberapa, tapi (peran) masyarakat masih kurang.

Putusan hakim harus mencerahkan, tapi tak setiap hakim begitu. Bagaimana?

Itu proses.

Saya kira (dengan) sudah ada (UU tentang) aparat sipil negara, sekarang hakim sudah jadi pejabat negara, tak lagi dikaitkan lagi dengan pegawai negeri kepangkatannya itu. Itu saya kira harapan untuk masa depan.

Ada jaminan dengan UU ASN itu hakim jadi lebih fokus tak tergoda?

Kalau gaji hakim saya kira sudah bagus, termasuk sudah cukuplah untuk itu. Jadi sekarang tinggal untuk mengisi komponen kompetensi hakim. Kompetensi itu ada tiga.

Satu, knowledge, pengetahuannya. Di hakim banyak S2 dan S3. Dua, kompetensi harus berisi skill, yaitu keahlian, pengalaman, jam terbang, itu legal capacity –kapasitas legal- terapkan hukum.

Kadang ada juga hakim salah terapkan hukum. Ketiga, kompetensi itu adalah moral integrity, integritas moral. Itu yang tak ada sekolahnya di dunia ini, integritas moral ini, dan tak bisa diajarkan.

Orang tak berani ajarkan integritas moral. Karena setiap orang itu ada, ibarat komputer, perangkat lunak sudah ada dari Tuhan, tinggal dihidupkan itu moral integrity.

(Integritas moral) tidak bisa diajarkan. Hanya, itu memang dipaparkan bagaimana supaya orang itu bisa memiliki keterikatan, rasa tanggung jawab, dalam memutus perkara.

Kalau dari penilaian Bapak, sudah banyak putusan yang bagus dan mencerahkan?

Saya tak menghitung itu. Saya kira tidak terpublikasi. Berjalan begitu saja seperti air mengalir. Hanya yang muncul itu kan yang kurang saja, muncul, lalu di sini dibatalkan.

Saya kira ada banyak (putusan yang bagus dan mencerahkan itu). MA selalu mengisi kekurangan2 itu dengan sekarang ini dengan sertifikasi. Sertifikasi hakim tangani korupsi itu harus hakim punya sertifikat, juga soal anak dan lingkungan hidup.

(ANN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com