Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Materi UU TPPU, Akil Keluhkan Hartanya Dirampas

Kompas.com - 29/08/2014, 14:13 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengeluhkan bahwa sejumlah hartanya dirampas negara terkait penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keluhan ini disampaikan pengacara Akil, Adardam Achyar, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Pengujian Materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

"Banyak harta kekayaan pemohon yang nyata-nyata tidak ada kaitan dengan tindak pidana asal, dirampas untuk kekayaan negara," ujar pengacara Akil, Adardam Achyar.

Akil mengajukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2010 ke MK. Langkah itu dilakukan untuk menyikapi proses hukum yang dilakukan KPK terhadapnya. (baca: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup)

Akil salah satunya mempermasalahkan Pasal 69 UU TPPU. Isi pasal itu yakni, "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."

Menurut Akil, penyidik wajib membuktikan terlebih dulu tindak pidana asal untuk melakukan penyidikan TPPU.

"Untuk itu, kata 'tidak wajib' kami minta agar katanya menjadi 'wajib'," kata Adardam.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa sejumlah aset Akil yang disita KPK sebagai barang bukti tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Hakim pun memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut. (baca: Ini Daftar Harta Akil yang Diputuskan Hakim Dikembalikan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com