Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Harta Akil yang Diputuskan Hakim Dikembalikan

Kompas.com - 01/07/2014, 14:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com
 — Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa sejumlah aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai barang bukti tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Hakim pun memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut.

"Setelah mendalami surat tuntutan dan mempertimbangkan harta yang disita oleh negara, Majelis Hakim menetapkan pengembalian barang bukti," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Nilai aset Akil yang diminta hakim untuk dikembalikan terdiri dari uang dan deposito yang totalnya sekitar Rp 14,2 miliar.

Selain itu, majelis hakim mengharuskan KPK mengembalikan tiga mobil Akil yang juga dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana. Berikut data lengkap aset Akil yang diminta dikembalikan:

1. Uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI Cabang Pontianak dengan nomor rekening 0075902977 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 1 miliar.

2. Uang Rp 3,79 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan nomor rekening 146-00-0432858-4 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

3. Uang sekitar Rp 3,3 miliar yang tersimpan pada Bank BCA Cabang Pontianak nomor rekening 1710434006 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

4. Satu Toyota Kijang Innova biru metalik bernomor polisi B 1693 SZJ

5. Satu unit Ford Fiesta abu-abu metalik bernomor polisi B 420 DAY yang dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai.

6. Sebidang lahan dan bangunan di Gang Karya Baru, nomor 20, Pontianak (senilai Rp 1,951 miliar dalam dakwaan) yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi.

7. Deposito BRI 124501001326407 Rp 1,5 miliar

8. Deposito BRI 124501000347403 Rp 1,5 miliar

9. Satu unit Audi hitam bernomor polisi B 8243 KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik Akil yang dijual seharga Rp 560 juta ditambah Rp 350 juta.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 18 unit mobil Akil. Selain itu, beberapa aset yang disita adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah uang dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akil. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa pilkada di sejumlah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com