Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Dibuka, Baru 2 Orang Daftar Calon Pimpinan KPK

Kompas.com - 22/08/2014, 14:19 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Lowongan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih sepi peminat. Sejak pendaftaran dibuka pada 15 Agustus 2014 hingga Jumat (22/8/2014), baru dua orang yang tercatat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.

"Sedikit sekali, ya (pendaftarnya), ini baru beberapa hari kerja," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin selaku ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat.

Meskipun baru dua orang yang mendaftarkan diri, Amir optimistis pendaftar akan terus bertambah hingga Pansel menutup pendaftaran pada 3 September mendatang. Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Amir, pendaftar akan lebih ramai dalam beberapa hari menjelang penutupan.

Pansel Calon Pimpinan KPK dibentuk untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan pensiun Desember 2014. Pansel akan melakukan seleksi dan mengirimkan dua nama calon yang kemudian akan diuji kelayakan dan kepatutannya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Pansel, mereka yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Syarat-syaratnya sebagai berikut:

1.  Warga Negara Republik Indonesia

2.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3.  Sehat jasmani dan rohani

4.  Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan

5.  Berumur  sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014);

6.  Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

7.  Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik

8.  Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

9.  Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK

10. Tidak  menjalankan  profesinya  selama  menjadi  anggota KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com