11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
1. Daftar Riwayat Hidup (formulir F1)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP
3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3
4. Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja
5. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm)
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku
8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2)
9. Daftar harta kekayaan (formulir F3)
10. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan KPK bersedia: a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4); b. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5).
Berkas Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat: Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan Telepon : 021-5274887 / Email: pansel.kpk@kemenkumham.go.id
Informasi dan formulir juga dapat diunduh di website www.kemenkumham.go.id/panselkpk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.