JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkapkan adanya sejumlah aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang berpindah tangan meskipun telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Yulianis, aset Nazaruddin yang kini sudah berpindah tangan adalah gedung di Mampang, di Bekasi, dan di Tebet.
"KPK bilang sudah diblokir, tetapi kenyataannya gedung di Mampang, di Bekasi, dan di Tebet sudah berubah nama sekarang walaupun sudah diblokir," kata Yulianis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/8/2014).
Yulianis mengatakan, gedung milik Nazaruddin di Mampang kini diatasnamakan Sukmawati, seorang karyawan Grup Permai yang hingga kini masih bekerja di sana. Namun, Yulianis tidak menyebutkan atas nama siapa gedung itu sebelumnya.
Sementara itu, gedung di Bekasi semula diatasnamakan mantan staf pemasaran Grup Permai, Gerhana Sianipar, sedangkan gedung di Tebet diatasnamakan mantan karyawan Grup Permai lainnya, Unang Sudrajat.
Menurut Yulianis, baik Gerhana maupun Unang sudah dipanggil KPK dan ditanya mengenai perubahan kepemilikan aset Nazaruddin tersebut. Yulianis sendiri juga mengaku sudah ditanya KPK soal aset mantan bos-nya yang berpindah tangan itu.
"Gerhana dipanggil KPK, kok ini bisa berubah nama, Unang juga. Karena itu, KPK tanya ke saya, ini berubah nama dari A ke B, Ibu tahu enggak kenapa berubah? Ya, tidak tahu kan sudah diblokir KPK. Saya juga pertanyakan kepada KPK kok masih bisa berubah," tutur Yulianis.
KPK hingga kini masih mengusut aset-aset Nazaruddin yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, pemberkasan kasus TPPU Nazaruddin belum lengkap (P21).
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan bahwa aset Nazaruddin yang sudah diblokir KPK nilainya hampir Rp 400 miliar. Yulianis sebelumnya juga menyebutkan bahwa Nazaruddin memiliki 60-an mobil dan sejumlah uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.