JAKARTA, KOMPAS.com — Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Juajir Sumardi, mengatakan, jika Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tudingan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, maka keputusan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat dibatalkan.
"Jika pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu terbukti, maka berimplikasi terhadap pembatalan hasil Pilpres 2014, apalagi pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," kata Juajir dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (16/8/2014).
Menurut dia, KPU merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2014. Proses tersebut, kata dia, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga perhitungan suara pada 22 Juli 2014 lalu.
"Ini termasuk pembukaan kotak suara yang tidak diperintahkan oleh hakim MK, dan jika terbukti, maka hasil pilpres itu bisa dibatalkan demi hukum," katanya.
Juajir mengingatkan agar MK dapat bekerja secara profesional dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta.
"Jangan sampai putusan MK hanya berdasarkan kebenaran formal, tetapi mengabaikan kebenaran substansial," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.