Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Prabowo Tuding KPU Bertindak di Luar Undang-undang

Kompas.com - 15/08/2014, 12:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Said Salahudin, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum telah bertindak di luar ketentuan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu. Tudingan Said dilontarkan terkait banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi diperbolehkan memberikan hak pilihnya.

"KPU bertindak di luar kewenangannya dengan mengatur surat keterangan domisili dan lainnya untuk mengganti syarat administrasi pemilih di luar DPT. KPU tidak berhak mengatur itu," kata Said dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Pada awal persidangan, Said mengatakan bahwa ia dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum Prabowo-Hatta karena kapasitas dan pengalamannya. Ia mengaku pernah terlibat dalam penyusunan peraturan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu menegaskan, dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, hanya ada satu daftar pemilih yang diakui oleh undang-undang, yakni DPT. Ia berani menjamin, tidak ada satu pembenaran apa pun mengenai daftar pemilih di luar DPT.

Said juga mengatakan, tujuan penyusunan DPT adalah melindungi hak memilih semua warga negara Indonesia, menekan potensi hilangnya hak memilih, dan menjamin semua WNI untuk mendapatkan surat suara. "Apabila pemilih tidak terdaftar dalam pemilu, pemilih jadi tak dilindungi hak memilihnya, penyebaran surat suara jadi sulit, dan hasil perolehan suara jadi dipertanyakan," ujarnya.

Said juga mengatakan bahwa pencetakan surat suara hanya dilakukan merujuk pada basis data DPT ditambah surat suara cadangan sebesar dua persen dari jumlah total DPT. Ia menyinggung kebijakan KPU tentang pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang memberikan hak pilih di luar domisili hanya dengan menyerahkan identitas diri. Menurut Said, aturan mengenai DPKTb dibenarkan hanya untuk situasi yang bersifat khusus.

"MK memutuskan soal daftar pemilih di luar DPT pada 2009 karena ada alasan khusus. Kalau dilakukan terus, ini akan mencederai pemilu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan diskriminasi karena pemilih di luar DPT hanya jadi pemilih untung-untungan," ujarnya.

Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta, KPU, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tiap-tiap saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com