Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Prabowo-Hatta Dinilai Lemah

Kompas.com - 31/07/2014, 23:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sejumlah kelemahan dalam gugatan sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memunculkan kesangsian bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan itu. Kelemahan dalam gugatan Prabowo-Hatta antara lain terlihat dari banyaknya data yang salah tik dan copy paste.

Direktur Eksekutif Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Refly Harun menilai, tim Prabowo-Hatta tidak yakin sepenuhnya dengan angka yang diklaim sebagai hasil rekapitulasi suara secara nasional yang benar menurut versi mereka. Hal itu terlihat dari sedikitnya elaborasi mengenai klaim suara tersebut dalam berkas permohonan Prabowo-Hatta.

"Elaborasi soal klaim suara ini hanya dua-tiga lembar. Sumber data klaim itu juga tidak jelas. Penghitungannya dari mana dan apakah disertai data-data yang valid? Oleh karena itu, saya bisa pastikan bahwa mereka sendiri tidak firm soal jumlah suara. Padahal, masalah jumlah suara ini hal yang sangat penting," kata Refly, Kamis (31/7/2014), di Jakarta.

Selain diduga tidak yakin dengan dalil angkanya, menurut Refly, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan tim Prabowo-Hatta juga tidak kuat.

Tidak biasa

Salah satu dalil dalam berkas permohonan tim Prabowo-Hatta adalah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif antara lain dilakukan dengan memobilisasi pemilih melalui pemanfaatan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih dengan KTP/paspor/identitas lain. Terkait dalil tersebut, Refly menjelaskan bahwa penggunaan DPKTb masif—dalam teori pemilu—bukan termasuk kecurangan atau fraud. Itu masih berada di level hal-hal yang tidak biasa atau irregularities.

”Kalau bicara DPKTb, itu persoalan irregularities, hal-hal yang tidak sesuai aturan. Pertama, itu tidak mesti kecurangan. Kedua, pengguna DPKTb sendiri tidak bisa dipastikan menguntungkan siapa. Dengan banyaknya DPKTb, tidak diketahui siapa yang diuntungkan siapa yang dirugikan karena tidak bisa diverifikasi. Kalau modalnya unusual things, itu terlalu spekulatif untuk dikatakan sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif,” papar Refly.

Dengan pertimbangan ini, Refly berpendapat, agak berat bagi MK mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan tim Prabowo-Hatta. Dua dalil yang diajukan tim Prabowo-Hatta, yaitu klaim perolehan suara yang benar versi pemohon dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak kuat untuk menggugurkan hasil yang ditetapkan KPU.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat, gugatan tim hukum Prabowo-Hatta terhadap formulir C1 (hasil rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara) yang terunggah di laman KPU adalah tidak tepat. Sebab, kehadiran formulir tersebut hanya sebagai alat kontrol publik terhadap proses rekapitulasi suara berjenjang.

KPU, menurut Jeirry, pasti memiliki dokumen resmi yang telah menyempurnakan kekeliruan dari formulir hasil unggahan itu.

Tetap yakin

Meski demikian, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, tetap yakin bahwa MK akan mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta. "Kalau ada yang bilang kami susah menang di MK, ya, silakan saja. Mereka itu, kan, tidak terlibat di proses, tidak tahu masalahnya secara detail. Jadi, seperti di pertandingan sepak bola, mereka seperti pengamat yang merasa tahu segalanya di pertandingan," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan, menggugat Pemilu Presiden 2014 ke MK adalah jalur paling akhir dalam persengketaan pemilu. Dia mengingatkan semua pihak, terutama Prabowo-Hatta, bahwa kelak mereka akhirnya juga harus menghargai putusan hukum yang dibuat MK. "Jangan ada lagi sikap yang menyangsikan putusan itu," kata Amir. (Susana Rita Kumalasanti, A Ponco Anggoro, dan Stefanus Osa Triyatna)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com