Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dicurangi, Prabowo Minta Rekapitulasi Nasional Tak Dilanjutkan

Kompas.com - 20/07/2014, 17:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden Prabowo Subianto meminta rekapitulasi nasional Pemilu Presiden 2014 yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada hari ini tidak dilanjutkan. Hal tersebut diputuskan dalam pertemuan Prabowo dengan sejumlah elit koalisi merah putih di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (20/7/2014) siang.

Hadir dalam kesempatan itu Prabowo beserta sejumlah elite koalisi yakni Akbar Tandjung, Fadli Zon, Setya Novanto, Hary Tanoesoedibjo, Amien Rais, MS Kaban, Arya Sinulingga, dan Marwah Daud Ibrahim.

Dari rapat terutup yang mendengar pemaparan tim hukum itu, Prabowo bersama sejumlah elit koalisi merah putih sepakat bahwa kubu mereka masih mendapatkan banyak kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu, jika proses rekapitulasi tetap dilanjutkan, Prabowo menilai KPU bisa ditindak secara pidana.

"Saya mengimbau semua penyelengara pemilu sesuai sumpahnya seperti saat memulai proses pilpres kemarin. Proses ini dijamin bersih dan transparan. Kami tuntut itu apa yang dijamin undang-undang," kata Prabowo.

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu sudah merekomendasikan agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Oleh karenanya, sampai pemilihan ulang itu belum dilaksanakan, Prabowo merasa KPU tidak berhak melanjutkan proses rekapitulasi.

"Kalau Bawaslu sudah rekomendasi ada pemungutan suara ulang, maka KPU wajib melaksanakan, dan kalau tidak dilaksanakan itu pidana. Kami mempertanyakan legitimasi dari seluruh proses ini dan menganggap proses ini cacat," tegas Prabowo.

Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional akan dilakukan Minggu (20/7/2014) hingga Selasa (22/7/2014). Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang pilpres pada 22 Juli.

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat 1 disebutkan, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu. Dalam ayat 2 disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Pelatihan Pemenangan Pilkada PDI-P, Mahfud Bicara soal Elektabilitas dan Moralitas

Hadiri Pelatihan Pemenangan Pilkada PDI-P, Mahfud Bicara soal Elektabilitas dan Moralitas

Nasional
KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi

KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi

Nasional
Berkaca Survei LSI, Puan Sebut Kaesang Jadi Salah Satu Pertimbangan PDI-P di Jateng

Berkaca Survei LSI, Puan Sebut Kaesang Jadi Salah Satu Pertimbangan PDI-P di Jateng

Nasional
Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

Nasional
Sebut Wisuda Ajang Kampus Cari Duit, Muhadjir: Kalau Perlu Setruk Keluarganya Datang, Beli Undangan

Sebut Wisuda Ajang Kampus Cari Duit, Muhadjir: Kalau Perlu Setruk Keluarganya Datang, Beli Undangan

Nasional
Puan Minta MKD Ungkap Nama Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

Puan Minta MKD Ungkap Nama Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Kejagung: Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, tetapi 32 Kali Jadi Penumpang

Kejagung: Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, tetapi 32 Kali Jadi Penumpang

Nasional
KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM untuk MA

KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM untuk MA

Nasional
Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan

Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan

Nasional
KPK Mesti Lakukan Terobosan Supaya Pegawai Independen dan Loyal

KPK Mesti Lakukan Terobosan Supaya Pegawai Independen dan Loyal

Nasional
Belum Lirik Sandiaga, PKB Masih Prioritaskan Marzuki Mustamar untuk Pilkada Jatim

Belum Lirik Sandiaga, PKB Masih Prioritaskan Marzuki Mustamar untuk Pilkada Jatim

Nasional
Menkes Sebut Dokter Asing Didatangkan untuk Selamatkan Bayi Kelainan Jantung

Menkes Sebut Dokter Asing Didatangkan untuk Selamatkan Bayi Kelainan Jantung

Nasional
MKD Sebut Perputaran Dana Dugaan Judi Online di DPR Capai Rp 1,9 Miiar

MKD Sebut Perputaran Dana Dugaan Judi Online di DPR Capai Rp 1,9 Miiar

Nasional
DPR Desak Kapolri Buka Lagi Kasus Afif yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

DPR Desak Kapolri Buka Lagi Kasus Afif yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Nasional
Bantah KPK, Kejagung: Kami Terbuka Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi

Bantah KPK, Kejagung: Kami Terbuka Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com