Belum selesai penanganan perkara tersebut, kini pihaknya kembali melapor ke Bareskrim Polri terkait beredarnya transkrip percakapan telepon yang diduga terjadi antara Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief. "Itu juga yang kita pertanyakan. Jadi ada empat laporan kita ke Bareskrim ini," ujar Trimedya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Trimedya menyebutkan laporan pertama mengenai beredarnya gambar ucapan dukacita untuk Ir Herbertus Joko Widodo pada 16 Mei 2014. Dalam gambar tersebut, tertera tanggal meninggalnya Jokowi pada 4 Mei 2014. Kemudian, lanjut Trimedya, laporan kedua pada 2 Juni 2014 mengenai surat penangguhan pemanggilan Jokowi terkait bus transjakarta berkarat.
Dalam kasus ini, tim advokasi melaporkan Edgar S Jonathan selaku Ketua Tunas Indonesia Raya, ormas sayap Partai Gerindra. "Yang ketiga soal tabloid Obor Rakyat. Yang keempat ya soal ini (transkrip)," ujarnya.
Trimedya mendesak Polri untuk mempercepat penanganan keempat perkara tersebut. Trimedya khawatir jalannya proses penyelidikan polisi akan mengganggu kelangsungan pemilu presiden. "Dan itulah, kita minta ke pihak kepolisian agar ini tidak mengganggu pilpres dan supaya masyarakat lihat kesungguhan polisi. Tolonglah dipercepat," kata Trimedya.
Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK ini mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman yang mengatakan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Semoga orang yang bertanggung jawab cepat ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka (polisi), ya secepatnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.