Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Difitnah, PDI-P Akan Laporkan Ketua Progres 1998 ke Bareskrim

Kompas.com - 19/06/2014, 11:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menegaskan bahwa pernyataan Ketua Progres 1998 Faizal Assegaf adalah fitnah kasar yang diarahkan kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. PDI-P akan melaporkan Faizal ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

"Yang dituduh sekarang ini adalah Ketua Umum DPP PDI-P. Fitnah luar biasa. Saya lihat ini sangat kasar. Maka dari itu, kami dari tim hukum akan melaporkan Faizal ke Mabes Polri pada hari Jumat atau Senin depan," ujar Trimedya, saat dihubungi pada Kamis (19/6/2014).

Trimedya mengatakan, gugatan akan dilayangkan lantaran semua pihak yang disebut dalam transkrip pembicaraan itu telah membantah tuduhan Faizal. Trimedya pun mempertanyakan transkrip yang disebar Faizal yang dinilainya tidak cocok dengan gaya bahasa Megawati dan Jaksa Agung Basrief Arief yang dikenalnya selama ini.

"Saya kenal Bu Mega sudah lama, bukan tipikal dia untuk intervensi hukum. Kalau dia mau intervensi, kasus 27 Juli udah selesai dari masanya dia jadi Presiden. Jaksa Agung Basrief itu juga aneh gaya bahasanya, pakai siap pasang badan. Itu hanya gaya bahasa TNI/Polri. Lagi pula dia (Basrief) bukan orang yang bisa dikendalikan siapa pun," papar anggota Komisi III DPR itu.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi transjakarta, Trimedya menjelaskan, hingga saat ini belum ada saksi yang menyebut keterlibatan Jokowi. Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, yang menjadi tersangka dalam kasus itu, kata Trimedya, hanya menyerang Jokowi melalui media massa.

"Biar saja dia berkoar-koar, tetapi tidak ada saksi yang menyebut keterlibatan Jokowi. Kalau Udar menyeret-nyeret Jokowi, buktinya tidak ada di BAP," kata Trimedya.

Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Jokowi ke dalam kasus dugaan korupsi transjakarta. Ia mengaku rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014.

Faizal mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya. Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.

Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkrip rekaman.

Bambang Widjojanto dan Basrief sudah membantah pernyataan Faizal. Bambang memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar (baca: KPK: Tidak Ada Rekaman Pembicaraan Jaksa Agung soal Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi juga difitnah terkait beredarnya surat palsu yang berisi seolah dia meminta penangguhan pemanggilan pemeriksaan terkait kasus transjakarta kepada Jaksa Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com