Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lengser, SBY Teken Perpres Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

Kompas.com - 11/06/2014, 18:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Dalam aturan itu dinyatakan, bagi mantan presiden dan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode harus disediakan rumah untuk menunjang kegiatan mereka. Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan dalam Perpres tersebut, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Di dalam ayat lanjutannya, disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.

Substansi isi aturan itu menyebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan satu unit rumah untuk menunjang kenaikan.

Di dalam Pasal 2, disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh menteri sekretaris negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk nilai rumah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Aturan ini diundangkan pada tanggal 4 Juni 2014. Disebutkan juga bahwa aturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.

Substansi perubahan terletak pada periode maksimal pengadaan rumah dari yang sebelumnya maksimal 6 bulan setelah lengser menjadi harus sudah tersedia sebelum tak lagi menjabat. Selain itu, aturan kali ini juga memuat secara spesifik aturan tentang mantan presiden dan mantan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode atau mantan wakil presiden yang maju kembali menjadi presiden supaya mendapat rumah hanya satu kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com