Jelang Lengser, SBY Teken Perpres Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres
Sabrina Asril
Kompas.com - 11/06/2014, 18:10 WIB
Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.