Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Tabloid Obor Rakyat Meresahkan Masyarakat

Kompas.com - 07/06/2014, 12:20 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Calon presiden RI Joko Widodo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti adanya kampanye hitam menjelang Pemilu Presiden 2014. Salah satunya, sebut Jokowi, yaitu beredarnya tabloid 'Obor Rakyat' di masyarakat.

"Agar kampanye hitam betul-betul dicari dan diperiksa. Itu meresahkan masyarakat seperti Obor Rakyat," kata Jokowi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).

Tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebelumnya telah melaporkan temuan tabloid Obor Rakyat ke Bawaslu.

Anggota tim hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, mengatakan bahwa konten yang dimuat oleh tabloid itu mengandung penistaan terhadap nama baik Jokowi, yang disebutkan dalam tabloid sebagai "capres boneka" dan suka ingkar janji kepada rakyat.

Menurut Sirra, isi tabloid itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 41 huruf c dan h. Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

Tabloid Obor Rakyat dengan headline "Jokowi Capres Boneka" tersebut beredar di lingkungan masjid-masjid dan pondok pesantren di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Tabloid tersebut bergambar Jokowi tengah mencium tangan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di bawah judul "Capres Boneka".

Beberapa halaman dalam tabloid itu menampilkan sisi negatif Jokowi, di antaranya tulisan berjudul "Capres Boneka Suka Ingkar Janji", "Disandera Cukong dan Misionaris", "Dari Solo Sampai Jakarta De Islamisasi Ala Jokowi", dan "Cukong-cukong di Belakang Jokowi".

Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel Zuchron pernah mengatakan bahwa pelanggaran tabloid Obor Rakyat sebaiknya dilaporkan ke Dewan Pers. Ia berpendapat bahwa jika tabloid tersebut dinilai melanggar, maka pelanggarannya berada dalam lingkup pelanggaran etik jurnalistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com