Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Kaban Dapat Dijerat Hukuman

Kompas.com - 30/05/2014, 15:35 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain ancaman dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan tahun 2007, mantan Menteri Kehutanan, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Malam Sambat Kaban juga dapat dijerat hukuman tambahan berupa kesaksian palsu.

"MS Kaban seharusnya tak hanya dikenai ancaman pasal korupsi, tetapi juga dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu karena tidak mengakui suaranya dalam rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di pengadilan," ujar anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Kamis (29/5/2014), di Jakarta.

Emerson mengatakan, Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, saksi yang sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tak benar dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu, Kaban membantah rekaman suaranya yang diperdengarkan saat meminta uang kepada terdakwa, pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, selaku pelaksana proyek SKRT pada Kementerian Kehutanan, untuk dikirim ke rumahnya. Pembicaraan yang diputar kembali rekamannya terjadi pada 16 Agustus 2007.

Riyono, selaku jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulanya bertanya kepada Kaban, apakah Kaban pernah berkomunikasi lewat telepon dengan Anggoro terkait permintaan uang. Kaban menjawab, ”Seingat saya tidak.”

Dengan meminta izin hakim ketua Nani Indrawati, Riyono kemudian memutarkan rekaman pembicaraan antara Kaban dan Anggoro. Menurut Riyono, dalam rekaman tersebut terjadi pembicaraan di antara keduanya.

Dari rekaman suara terdengar seseorang yang diduga Kaban berkata, ”Ini agak emergency, bisa kirim sepuluh ribu?" Oleh suara yang diduga Anggoro dijawab, ”Oke, Pak.” Lalu, suara yang diduga Kaban berkata lagi, "Seperti kemarin, bungkus kecil saja.”

Suara yang diperkirakan Anggoro kembali bertanya, ”Dikirim ke mana?”, dan dijawab oleh suara yang diduga Kaban, ”Kirim ke rumah, sekitar jam 8.”

Setelah rekaman diperdengarkan, Riyono bertanya, ”Kenal dengan suara itu?” Kaban menjawab, ”Tidak.” Namun, Riyono mencecar lagi, ”Itu betul nomor telepon Saudara, ya?” Kaban membenarkan.

”Kalau bukan Saudara, lantas suara siapa?” tanya Riyono terus mengejar. Menurut Kaban, telepon selulernya kerap dipegang ajudan atau anak buahnya. Bahkan, pada 16 Agustus 2007 itu, telepon selulernya diakui dipegang kepala tata usaha menteri yang bernama Win. ”Saya percaya dengan Saudara Win. Saya tak mau menuduh,” ujar Kaban.

Jaksa Riyono tak mau berhenti. ”Setelah kasus itu terungkap, mengapa Saudara tidak mengonfirmasi kepada Win mengenai hal tersebut, padahal itu merugikan Saudara,” ujarnya.

Namun, Kaban menjawab dirinya sudah menganggap urusan tersebut selesai karena tak ada realisasi pemberian uang.

JPU selanjutnya memutarkan kembali dua rekaman suara yang diduga suara Kaban dan Anggoro. Saat ditanya apakah mengenal suara dalam pembicaraan tersebut, lagi-lagi Kaban mengaku tidak ingat.

Bahkan, Kaban juga menepis bukti komunikasinya dengan Anggoro melalui pesan layanan singkat (SMS) yang ditunjukkan Riyono. Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 25 Februari 2008, Anggoro menerima SMS dari Kaban yang meminta menyediakan cek perjalanan. Anggoro kemudian membeli sejumlah cek perjalanan senilai Rp 50 juta dan menyuruh sopirnya mengantarkan cek perjalanan kepada Kaban ke Departemen Kehutanan. Anggoro juga pernah menyerahkan uang 15.000 dollar AS kepada Kaban di rumah dinasnya.

KPK tetap yakin

Selanjutnya, hakim ketua Nani memerintahkan JPU menghadirkan saksi ahli digital forensik untuk memberikan keterangan soal suara dalam rekaman pembicaraan itu.

Saksi ahli digital forensik dari Institut Teknologi Bandung, Joko Sarwono, pun memastikan suara dalam rekaman itu identik dengan suara Kaban dan Anggoro. ”Tingkat akurasinya di atas 80 persen,” kata Joko.

Anggoro pun, dalam beberapa kali persidangan, mengakui suara dalam rekaman percakapan itu adalah suaranya.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dimintai pendapatnya meyakini Kaban meminta uang kepada Anggoro sebagaimana terekam dalam pembicaraan telepon.

”Rekaman suaranya dibenarkan oleh ahli digital forensik yang memperkuat pengakuan Anggoro. Dari sudut kualitas, bukti sudah cukup kuat dan majelis hakim sudah semakin responsif memaknai dan mengapresiasi teknologi informasi digital forensik,” ujar Busyro.

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi. "Silakan saja Kaban membantah, KPK tetap yakin," ujarnya. (FAJ/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com