Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan Bhatoegana Bakal "Terseret" Vonis Rudi Rubiandini?

Kompas.com - 03/05/2014, 10:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, vonis hakim atas perkara Rudi mengonfirmasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. "Semua rumusan dakwaan yang dirumuskan lagi dalam tuntutan itu, pertimbangan hukumnya diambil oleh hakim dan dijadikan dasar untuk membuat putusan," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (2/5/2014) malam.

Bambang menambahkan, "Di situ kan yang menarik ada cukup banyak saksi-saksi yang mengonfirmasi dan mengklarifikasi ada pihak lain yang terlibat di situ, nah itulah mungkin bisa dijadikan dasar." Dia tak membatasi dugaan keterlibatan pihak lain pada sosok tertentu, termasuk Sutan Bhatoegana. "Siapa pun yang ada di dalam situ pokoknya."

Kini, kata Bambang, pimpinan KPK tengah menunggu hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan tim jaksa penuntut umum KPK. Hasil gelar perkara ini nantinya akan menjadi acuan bagi pimpinan KPK untuk menentukan hal mana saja yang perlu ditindaklanjuti dari vonis Rudi.

Mengenai kemungkinan KPK banding atas vonis tersebut, Bambang mengatakan bahwa tim jaksa KPK mengusulkan untuk tidak banding. "Kalau bandingnya, kayaknya sih usulan dari JPU-nya tidak banding karena sudah memenuhi dua pertiga (tuntutan)," kata Bambang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut Rudi menyerahkan uang kepada Sutan sebesar 200.000 dollar AS. Rudi mendapatkan uang tersebut dari pelatif golfnya, Deviardi, pada 26 Juli 2013.

Menurut analisis yuridis hakim, uang yang diserahkan Rudi untuk Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dollar AS. Dalam putusannya, hakim menjatuhi Rudi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Rudi terbukti menerima suap dari Widodo terkait pelaksanaan tender di SKK Migas. Rudi juga menerima uang dari sejumlah pihak melalui Deviardi dan melakukan pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Gagasan Gubernur Tak Lagi Mewakili Pemerintah Pusat

Menakar Gagasan Gubernur Tak Lagi Mewakili Pemerintah Pusat

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Kaji Family Office di Indonesia

Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Kaji Family Office di Indonesia

Nasional
Pendaftar Capim dan Dewas KPK Baru 26 Orang, Pansel Segera Lakukan Evaluasi

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Baru 26 Orang, Pansel Segera Lakukan Evaluasi

Nasional
TNI AU Dapat Hibah Tempat Pemeliharaan Mesin Pesawat C-130 Hercules dari AS

TNI AU Dapat Hibah Tempat Pemeliharaan Mesin Pesawat C-130 Hercules dari AS

Nasional
KPK Sita 40 Bidang Lahan Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

KPK Sita 40 Bidang Lahan Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

Nasional
Ketua Pansel Bantah Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Sepi Peminat

Ketua Pansel Bantah Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Sepi Peminat

Nasional
Ketua KPK Ungkap Ada Masalah dengan Polri-Kejagung, Johan Budi dan Anggota DPR Lain Penasaran

Ketua KPK Ungkap Ada Masalah dengan Polri-Kejagung, Johan Budi dan Anggota DPR Lain Penasaran

Nasional
Survei Litbang Kompas: 74 Persen Reponden Yakin Polri Bisa Optimal Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi

Survei Litbang Kompas: 74 Persen Reponden Yakin Polri Bisa Optimal Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi

Nasional
Dapat Karpet Merah dari KPU, Kaesang Diyakini Semakin Mantap Maju Pilkada

Dapat Karpet Merah dari KPU, Kaesang Diyakini Semakin Mantap Maju Pilkada

Nasional
Minggu Kedua Pendaftaran, Ada 10 Orang Daftar Capim KPK 2024-2029

Minggu Kedua Pendaftaran, Ada 10 Orang Daftar Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024, Mardani: Anies dan PKS Siap Berkompetisi Secara Adil

Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024, Mardani: Anies dan PKS Siap Berkompetisi Secara Adil

Nasional
Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan pada Ajang ISRA Award 2024

Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan pada Ajang ISRA Award 2024

Nasional
Menko Polhukam Pimpin Rapat Bahas Penggantian PDN yang Diserang Ransomware

Menko Polhukam Pimpin Rapat Bahas Penggantian PDN yang Diserang Ransomware

Nasional
Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Menilai Polri Belum Bertugas Sesuai Visi Presisi

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Menilai Polri Belum Bertugas Sesuai Visi Presisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com