Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan Bhatoegana Bakal "Terseret" Vonis Rudi Rubiandini?

Kompas.com - 03/05/2014, 10:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, vonis hakim atas perkara Rudi mengonfirmasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. "Semua rumusan dakwaan yang dirumuskan lagi dalam tuntutan itu, pertimbangan hukumnya diambil oleh hakim dan dijadikan dasar untuk membuat putusan," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (2/5/2014) malam.

Bambang menambahkan, "Di situ kan yang menarik ada cukup banyak saksi-saksi yang mengonfirmasi dan mengklarifikasi ada pihak lain yang terlibat di situ, nah itulah mungkin bisa dijadikan dasar." Dia tak membatasi dugaan keterlibatan pihak lain pada sosok tertentu, termasuk Sutan Bhatoegana. "Siapa pun yang ada di dalam situ pokoknya."

Kini, kata Bambang, pimpinan KPK tengah menunggu hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan tim jaksa penuntut umum KPK. Hasil gelar perkara ini nantinya akan menjadi acuan bagi pimpinan KPK untuk menentukan hal mana saja yang perlu ditindaklanjuti dari vonis Rudi.

Mengenai kemungkinan KPK banding atas vonis tersebut, Bambang mengatakan bahwa tim jaksa KPK mengusulkan untuk tidak banding. "Kalau bandingnya, kayaknya sih usulan dari JPU-nya tidak banding karena sudah memenuhi dua pertiga (tuntutan)," kata Bambang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut Rudi menyerahkan uang kepada Sutan sebesar 200.000 dollar AS. Rudi mendapatkan uang tersebut dari pelatif golfnya, Deviardi, pada 26 Juli 2013.

Menurut analisis yuridis hakim, uang yang diserahkan Rudi untuk Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dollar AS. Dalam putusannya, hakim menjatuhi Rudi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Rudi terbukti menerima suap dari Widodo terkait pelaksanaan tender di SKK Migas. Rudi juga menerima uang dari sejumlah pihak melalui Deviardi dan melakukan pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Dukung 8 Kandidat di Pilkada Serentak 2024

PAN Dukung 8 Kandidat di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Naik, 73,1 Persen Responden Beri Nilai Positif

Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Naik, 73,1 Persen Responden Beri Nilai Positif

Nasional
Lewat #BerbagiMusik, Dompet Dhuafa Gandeng J-Rocks dan Kopi Bajawa Flores Bagikan 30 Kado Yatim di Bogor

Lewat #BerbagiMusik, Dompet Dhuafa Gandeng J-Rocks dan Kopi Bajawa Flores Bagikan 30 Kado Yatim di Bogor

Nasional
5 Fakta Operasi Besar Prabowo: Cedera Kaki karena Terjun Payung hingga Siap Beraktivitas

5 Fakta Operasi Besar Prabowo: Cedera Kaki karena Terjun Payung hingga Siap Beraktivitas

Nasional
Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Nasional
Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

Nasional
Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Nasional
HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Nasional
Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

Nasional
Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Nasional
Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Nasional
PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

Nasional
'Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi...'

"Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi..."

Nasional
Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com