Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gamawan: Dari Awal Saya Minta KPK Kawal Proyek E-KTP

Kompas.com - 24/04/2014, 13:50 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sebelum melakulan tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), ia telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk selalu mengawal proyek tersebut. Gamawan juga mengklaim pernah melakukan presentasi di hadapan petinggi KPK untuk menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).

"Ini saya wanti-wanti (mengingatkan) dari awal karena supaya KPK selalu mengawal proyek ini," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Gamawan menyebutkan, saat itu ia mendapat saran dari KPK agar proses tender dilakukan secara elektronik. KPK juga mengimbau agar proses tender juga didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Gamawan mengklaim telah melaksanakan kedua saran KPK tersebut.

Mantan Gubernur Sumatera Barat sangat yakin bahwa Kemendagri selalu berhati-hati dalam penyelenggaraan proyek ini. Ketika hendak menandatangani pemenang tender, misalnya, Gamawan telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan apakah rencana anggran pengadaan e-KTP sudah benar. Setelah tender ditandatangani, Gamawan menilai kewajibannya dalam proyek ini sudah selesai.

"Saya tanda tangani itu karena itu kewajiban yang dituntut oleh undang-undang. Saya menandatangani itu karena saya sudah berulang kali memastikan ke BPKP bahwa itu sudah benar. Kalau saya sendiri kan tidak tahu itu sudah benar atau belum, makanya saya minta bantuan BPKP," katanya.

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Sugiharto yang menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 mencapai Rp 6 triliun. KPK memperkirakan, nilai sementara kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,12 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com