JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi turut menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Selain kantor tersebut, tim penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan terkait kasus e-KTP, di antaranya PT Quadra Solution, Menara Duta 7th - Jl H.R Rasuna Said Kav B 9 Jaksel, kantor Ditjen Dukcapil -Jl TMP Kalibata-Jaksel," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.
Menurut Johan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti tambahan menyusul penetapan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Hingga kini KPK masih menghitung jumlah kerugian itu.
Menurut Johan, penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. Johan tidak membantah ada informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait proyek e-KTP ini. Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan mark up sebesar Rp 2,5 triliun pada proyek e-KTP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.