Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Keberatan jika Muhtar Ependy Tonton Sidang Akil

Kompas.com - 07/04/2014, 18:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Miko Fanji Tirtayasa merasa keberatan jika Muhtar Ependy menonton kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah dan pencucian uang, dengan terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Hal itu diakui Miko setelah ditanya oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4/2014).

"Apakah ada di antara saksi yang membuat saudara tidak bebas memberi keterangan?" tanya Jaksa Elly. "Ada. Om saya pribadi, Bapak Muhtar Ependy," jawab Miko. Jaksa KPK kemudian meminta majelis hakim tipikor menerapkan Pasal 172 Ayat (1) KUHAP.

Tim penasihat hukum Akil tidak sependapat dengan permintaan jaksa KPK. Mereka khawatir Miko justru memberi keterangan tidak benar. Selain itu, mereka tak melihat ada ancaman terhadap Miko karena kesaksian dalam sidang belum dimulai.

"Pasal 172 itu setelah saksi memberi keterangan, baru memberi permintaan. Ini, kan belum beri keterangan," kata Akil.

Muhtar yang mengenakan kemeja oranye itu terlihat duduk di kursi pengunjung paling depan dalam ruang sidang. Ia tersenyum ketika mendengar keberatan anak buahnya itu.

Ketua Majelis Hakim Suwidya tidak langsung memutuskan permintaan jaksa ataupun Akil. Suwidya meminta Miko tidak takut memberi keterangan dengan benar karena keselamatannya dijamin. "Kalau jadi saksi memang begitu perasaannya. Memang tidak enak," ujar Suwidya kepada Miko.

Namun, Miko menegaskan bahwa ia tak mau bersaksi jika ada Muhtar dalam ruang sidang tersebut. Jaksa menyatakan bahwa keterangan saksi harus dijamin kebebasannya dan tanpa di bawah tekanan. Meski demikian, hakim belum bisa memutuskan dan justru bertanya langsung kepada Muhtar.

"Pak Muhtar mau ngikutin (sidang) atau tinggalkan ruangan?" tanya Hakim Suwidya.

"Saya sih fleksibel saja, Pak. Kebetulan juga mau shalat," jawab Muhtar.

Akhirnya Suwidya meminta Muhtar memasuki ruangan setelah Miko selesai memberi kesaksian. Muhtar pun meninggalkan ruang sidang.

Dalam Pasal 172 Ayat (1) KUHAP disebutkan: setelah saksi memberi keterangan, terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang, agar di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang, supaya saksi lainnya dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang dikeluarkan tersebut.

Muhtar adalah pengusaha pembuat atribut kampanye pilkada yang juga orang dekat Akil. Muhtar diduga menjadi perantara suap untuk Akil dalam pengurusan sengketa pilkada.

Dalam penyidikan pencucian uang Akil, KPK telah menyita puluhan mobil dan juga motor dari Muhtar. Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak ia masih menjabat sebagai anggota DPR hingga Ketua MK. Nilai pencucian uang saat menjadi Ketua MK mencapai Rp 161 miliar, sedangkan saat menjadi anggota DPR kira-kira Rp 20 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com