Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Pengerahan Massa Bayaran Bukan Politik Uang

Kompas.com - 02/04/2014, 15:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman menilai, pengerahan massa bayaran bukanlah praktik politik uang. Menurut Sutarman, massa bayaran ini hanya mendapat kompensasi pengganti biaya transportasi untuk datang ke lokasi kampanye. 

"Kalau ditanya kampanye, simpatisan kan dia sudah berkelompok. Dikasih transportasi, itu bukan money politic. Itu ongkos transportasi," ujar Sutarman saat ditemui di kantor kepresidenan, Rabu (2/4/2014).

Menurut Sutarman, massa yang hadir dalam sebuah kampanye merupakan simpatisan murni dari partai tersebut. Oleh karena itu, pada saat mereka berkumpul dalam suatu acara kampanye dan mendapat uang transportasi, hal itu tidak masuk politik uang.

"Itu ongkos politik," ujar Sutarman lagi.

Politik uang, katanya, jika seorang calon anggota legislatif membagikan uang langsung kepada calon pemilihnya, maka bisa saja caleg itu dikenakan sanksi karena termasuk politik uang. Namun, Sutarman menilai mobilisasi massa bukan termasuk bentuk politik uang.

"Makanya, ini harus dilihat unsur-unsur perbuatannya, baru dinilai Panwaslu dan Bawaslu, baru kemudian ke Polri, termasuk barang buktinya," tutur Sutarman.

Pernyataan Sutarman ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menegaskan bahwa segala bentuk pemberian uang dalam pelaksanaan kampanye, termasuk uang transportasi, merupakan politik uang yang dapat dijerat pidana pemilu. Pemberian biaya transportasi kepada simpatisan kampanye merupakan bentuk mobilisasi warga.

"Yang pasti apa pun bentuknya dalam pemberian itu adalah money politic. Terkait transportasi juga harus dimaknai sebagai upaya mobilisasi dan bisa jadi ada unsur money politic," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Sabtu (22/3/2014).

Ia mengatakan, penyelenggara kampanye harus menghindari apa pun yang terkait dengan uang. Penggunaan uang, ujarnya, dikhawatirkan mengandung unsur politik uang. Ferry mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye seharusnya penyelenggara kampanye lebih mengedepankan partisipasi aktif warga, bukannya mobilisasi dengan iming-iming transportasi.

Sebelumnya, seorang caleg DPRD Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial ET dihukum pidana enam bulan penjara karena terbukti membagikan uang Rp 50.000 kepada calon pemilihnya. Aksi membagikan uang lainnya juga terjadi pada kampanye akbar Partai Demokrat di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/4/2014). Ketika Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berorasi, terdapat dua orang yang terekam kamera tengah membagikan uang. Seorang di antaranya terlihat jelas membawa satu gepok uang masing-masing bernominal Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com