"Sekeretaris MA Nurhadi telah melaporkan penerimaan hadiah terkait pesta pernikahan anaknya sebanyak 140 karangan bunga," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (25/3/2014).
"Undangan yang hadir dilaporkan ada 3.850 undangan, tanggal pelaporan Kamis, 20 Maret 2014," sambung Johan.
Menurut Johan, laporan pemberian karangan bunga yang disampaikan Nurhadi ini nantinya akan dianalisis KPK, apakah termasuk gratifikasi yang harus disita negara atau tidak.
Nurhadi menjadi sorotan media setelah menggelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014) di Hotel Mulia, Jakarta yang terkesan mewah. Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai suvenir. Sejumlah pejabat dan penyelenggara negara menghadiri resepsi anak Nurhadi tersebut.
Undangan yang disebar sebanyak 2.500 dengan ukuran sebesar majalah, berbentuk kotak, dan ketika dibuka mirip pajangan foto. Di dalam undangan itu, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini harus ditukarkan dengan cindera mata berupa Ipod Shuffle 2 GB yang harganya sekitar Rp 699.000.
Terkait pembagian iPod ini, KPK akan mengklarifikasikannya kepada Nurhadi. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, pihaknya membutuhkan informasi dari Nurhadi selaku pemberi iPod kepada pejabat atau penyelenggara negara yang hadir dalam resepsi anaknya.
Mengenai kapan KPK akan memanggil Nurhadi untuk dikonfirmasi, Giri belum menjawabnya. Dia juga mengatakan bahwa pemberian iPod tersebut masih dianalisis KPK. Selain masih memerlukan informasi dari Nurhadi selaku pihak pemberi, menurut Giri, masih harus mengecek harga iPod tersebut di pasaran.
Sebelumnya diberitakan, sembilan orang pejabat/ penyelenggara negara yang hadir dalam resepsi anak Nurhadi sudah melaporkan iPod yang diterimanya kepada KPK.
Kesembilan orang itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seorang hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seorang pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dua orang dari lingkungan MA, dua orang dari Ombudsman, serta seorang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.