Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sembilan Orang yang Laporkan Suvenir iPod ke KPK

Kompas.com - 21/03/2014, 18:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, sembilan orang telah melaporkan suvenir iPod yang mereka terima dari resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Laporan tersebut selanjutnya akan diteliti KPK apakah mengandung konflik kepentingan atau tidak.

"Kalau iya, akan disita negara," kata Johan di Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Menurut Johan, kesembilan orang yang melaporkan iPod tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seorang hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seorang pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dua orang dari lingkungan MA, dua orang dari Ombudsman, serta seorang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Johan mengimbau para penyelenggara negara atau pejabat yang menerima iPod tersebut untuk melaporkannya kepada KPK. Menurut undang-undang, kata Johan, tidak ada batasan nilai hadiah atau pemberian yang harus dilaporkan kepada KPK.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, setiap hadiah harus dilaporkan kepada KPK, di undang-undang tidak ada batasan nilai, hadiah, dalam bentuk apapun," katanya.

Kendati demikian, menurut Johan, tidak ada sanksi yang diatur dalam undang-undang bagi mereka yang tidak melaporkan kepada KPK pemberian hadiah atau janji. Penerimaan hadiah atau janji yang tidak dilaporkan, katanya, tidak serta merta dapat dipidana. KPK baru bisa mengusut penerimaan hadiah tersebut jika ada pihak ketiga yang melaporkan adanya indikasi suap berkaitan dengan hadiah yang diterima si pejabat/penyelenggara negara.

Terkait dengan penerimaan iPod ini, Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA Gayus Lumbuun menyambangi Gedung KPK untuk berdiskusi. Gayus mengaku tidak setuju iPod itu disebut gratifikasi karena nilainya menurut Gayus, di bawah Rp 500.000. Kendati demikian, kata Gayus, hakim di lingkungan MA akan melaporkan iPod tersebut kepada KPK secara kolektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com