Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 18 Kesepakatan Pimpinan Lembaga Negara Terkait Pemilu

Kompas.com - 20/03/2014, 14:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pertemuan pimpinan-pimpinan lembaga negara di Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta, Kamis (20/3/2014) siang, menyepakati 18 poin terkait pelaksanaan pemilu, baik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Berikut isi 18 poin kesepakatan para pimpinan lembaga negara itu yang dibacakan Sidarto:

1. Pelaksanaan konsultasi dan kordinasi pimpinan MPR dan berbagai lembaga negara adalah pasal 22 ayat 2 huruf b putusan MPR nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib MPR. Di dalam aturan itu, MPR berwenang melakukan koordinasi dengan Presiden dan atau dengan pimpinan lembaga lainnya dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.

2. Pemilu legislatif dan Pilpres yang kami cermati bersama harus diyakini sebagai mometum penting bangsa Indonesia untuk mengembangkan kualitas demokrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

3. Demokrasi yang dimaksud bukan pertumbuhan demokrasi semata, tapi demokrasi yang benar-benar lahir dan bertujuan untuk wujudkan kesejahteraan Indonesia. Demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat. Dari semua untuk semua.

4. Sejak masuk reformasi, sudah ada tiga pemilu, yakni pada tahun 1999, 2004, dan tahun 2009. Oleh karena itu, pimpinan lembaga negara ini yakin Pemilu 2014 bisa dilaksanakan dalam kualitas demokrasi lebih baik.

5. Pemilu diharapkan sesuai dengan pasal 22 E UUD 45, yakni pemilu yang demokratis, dilaksanakan luber dan jurdil. Oleh karena itu, segala upaya hendaknya dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

6. Melalui pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan pilihannya, siapa wakil rakyat yang duduk di legislatif, dan siapa pemimpin nasional untuk lima tahun ke depan. Partisipasi rakyat yang diharapkan tumbuh dari kesadaran, bukan karena politik uang.

7. Pimpinan lembaga negara berharap dan berupaya agar tahapan pemilu 2014 bisa dilakukan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan, sehingga pileg dan pilpres bisa dipilih tepat waktu sesuai agenda kenegaraan yang sudah disepakati.

8. Pemilu bisa berjalan demokratis dan berkualitas, sehingga bisa diterima semua pihak dan bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya.

9. Ada tiga pihak berkepentingan menentukan keberhasilan pemilu sekarang, yaitu penyelenggara pemilu, peserta, dan masyarakat.

10. Penyelenggara pemilu diharapkan bisa bersikap maksimal. Peserta pemilu harus bisa memberikan pendidikan politik rakyat dan masyarakat berpartisipasi dalam menyalurkan suara ke kotak suara.

11. BPK ingatkan ke seluruh peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing atau pihak lain yang dilarang peraturan perundang-undangan. Penggunaan APBN dan APBD diamati agar tidak terjadi penyimpangan termasuk penggunaan untuk mendukung peserta pemilu.

12. Megingat pemilu adalah arena politik, maka sangat mungkin dalam pemilu nanti muncul perselisihan hasil pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, terutama terkait dengan perolehan suara. Untuk itu, jika nanti ada persoalan tentang perolehan suara pemilu, maka MK adalah jalan terakhir menyelesaikan berbagai persoalan baik dalam aspek elektoral maupun "electoral process" melalui kewenangan MK, memeriksa dan mengadili perkara pemilu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com