JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik, Fadjroel Rahman, mengajak publik memberi sanksi kepada calon anggota legislatif dan partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. Ia mengatakan, pemilih sebaiknya tidak memilih caleg dan parpol yang melanggar aturan.
"Jangan pilih caleg ataupun parpol yang melanggar aturan kampanye. Itu sanksi yang bisa kita (publik) berikan. Belum terpilih saja mereka sudah melanggar aturan, bagaimana kalau sudah terpilih," ujar Fadjroel, Jumat (7/3/2014), di Jakarta.
Pegiat media sosial itu mengatakan, pelanggaran aturan kampanye itu antara lain memasang poster caleg di pepohonan ataupun menggunakan baliho atau atribut lain yang tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum.
Fadjroel juga mengingatkan publik untuk tidak memilih parpol yang sudah mulai beriklan di media massa sebelum waktu kampanye, yaitu 16 Maret 2014. Ia mendorong gerakan pemberian sanksi oleh publik karena penyelenggara pemilu dinilai lemah dalam menindak pelanggaran kampanye. "KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) ini lemah sekali. Sedangkan peserta pemilunya nakal dan pandai mencari celah," kata dia.
Ia mengatakan bahwa Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyangkut moratorium iklan politik tidak efektif menghentikan iklan politik dan iklan kampanye di media massa. Apalagi, SKB itu tidak mengatur soal pemberian sanksi bagi pelanggar moratorium.
SKB yang ditandatangani pada 28 Februari 2014 itu antara lain berisi imbauan penghentian iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melakui iklan media elektronik, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014. Pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.