Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi: RUU KUHP Tak Hanya Urusi Korupsi

Kompas.com - 28/02/2014, 22:32 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak hanya mengatur Tindak Pidana Korupsi. Bahkan dalam RUU KUHP, dari 766 Pasal, hanya 14 pasal yang mengatur Tindak Pidana Korupsi.

"Korupsi itu hanya 14 pasal, dari 766 pasal," kata Muladi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Untuk itu, RUU KUHP-KUHAP harus dilihat dari sejumlah aspek tindak pidana. Muladi mencontohkan adanya keadilan restoratif yang juga ditentang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Muladi, keadilan restoratif dapat berguna demi keadilan tindak pidana lain.

"Dalam kritik KPK, ada keadilan restoratif. Saudara tahu, KUHP tidak hanya urusi Tipikor. Ada remaja yang terlibat tindak pidana, orang yang mencuri karena miskin. Itu yang harus diperhatikan," terangnya.

Muladi menjelaskan, dalam dunia internasional, keadilan restoratif bertujuan menyelesaikan suatu pidana ringan dengan cara damai. Keadilan restoratif itu pun tidak berlaku untuk koruptor. "Di dunia internasional berkembang keadilan restoratif, artinya bagaimana menyelesaikan tindak pidana yang ringan didamaikan. Yang keras tetap ada. Jadi tidak berlaku untuk koruptor, perdamaikan untuk koruptor itu tidak ada," terang Muladi.

Tim Perumus KUHP pun meminta KPK menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan mengurai pasal demi pasal untuk didiskusikan lebih lanjut. Kemudian DIM itu diserahkan kepada tim perumus KUHP maupun KUHAP atau pada DPR langsung. Ia berharap KPK tidak hanya menyampaikan keberatannya lewat media massa.

"Alangkah baiknya kalau KPK nanti buat semacam DIM untuk kita perdebatkan bersama. Jadi jangan sampai kita berkelahi di koran," ujar Muladi.

Muladi juga menegaskan bahwa tidak ada kongkalikong antara pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK. Ia juga memastikan, RUU KUHP-KUHAP itu tidak akan mengebiri kewenangan lembaga antikorupsi tersebut. Terkait RUU KUHP-KUHAP ini, KPK mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan pimpinan panitia kerja (panja) RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembahasan dua RUU itu dihentikan dan dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com